Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mulai Juli 2025, Warga Miskin di Makassar Bebas Iuran Sampah Lewat Revisi Perwali

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mulai Juli 2025, Warga Miskin di Makassar Bebas Iuran Sampah Lewat Revisi Perwali
Foto: Mulai Juli 2025, Warga Miskin di Makassar Bebas Iuran Sampah Lewat Revisi Perwali(Sumber: ANTARA/HO-Pemkot Makassar)

Pantau - Pemerintah Kota Makassar resmi menggratiskan retribusi kebersihan untuk rumah tangga miskin melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan yang mulai berlaku pada Juli 2025.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.

Langkah ini diambil untuk memperkuat keadilan dalam layanan publik sekaligus mencerminkan semangat pembangunan kota yang bersih, sehat, dan berpihak pada masyarakat miskin.

Pendataan Berdasarkan Daya Listrik, Penerima Manfaat Diutamakan

Implementasi kebijakan dimulai di beberapa kecamatan dengan validasi data rumah tangga miskin, khususnya mereka yang menggunakan sambungan listrik berdaya 450 VA dan 900 VA.

Munafri menjelaskan, "Kebijakan ini bagian dari visi Jalan Pengabdian Mulia yang benar-benar kami wujudkan untuk membantu warga kurang mampu."

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Ferdy Mochtar, menyampaikan bahwa pelaksanaan program segera dimulai usai revisi Perwali rampung.

Ia menambahkan, rumah tangga berdaya listrik 450 VA dan 900 VA akan otomatis dibebaskan dari iuran sampah, sedangkan rumah tangga dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA akan mendapatkan keringanan tarif.

Dasar Hukum dan Mekanisme Penerapan

Kebijakan ini merujuk pada dasar hukum Perda Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 80 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.

Pendataan penerima manfaat dilakukan berdasarkan indikator ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar dan data terverifikasi.

Dengan kebijakan ini, kelompok miskin memperoleh pembebasan penuh dari iuran, sementara kelompok berpenghasilan menengah menikmati tarif yang lebih ringan dibandingkan sebelumnya.

Penulis :
Aditya Yohan