
Pantau - Indonesia menghadapi tantangan serius dalam sistem pelayanan kefarmasian, terutama terkait distribusi dan kualitas apoteker, yang krusial untuk menjamin layanan kesehatan aman, efektif, dan merata di seluruh wilayah.
Distribusi Apoteker Belum Merata, Peran Makin Vital
Kebutuhan terhadap layanan kesehatan berkualitas kian meningkat, tetapi jumlah dan distribusi apoteker di Indonesia masih belum ideal.
Penyebaran tenaga kefarmasian yang timpang, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), mengakibatkan risiko meningkatnya penggunaan obat tidak rasional dan maraknya peredaran obat ilegal.
Peran apoteker saat ini tak hanya terbatas di apotek, tetapi meluas ke rumah sakit, industri farmasi, distributor alat kesehatan, pengawasan mutu, regulasi, hingga bagian dari tim pelayanan kesehatan.
Keberadaan apoteker profesional menjadi kebutuhan mendasar dalam sistem kesehatan nasional.
Pendidikan Profesi Apoteker Wajib, Kurikulum Disesuaikan Lapangan
Sesuai amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, lulusan sarjana farmasi wajib menempuh Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker (PSPPA) untuk mendapatkan izin praktik.
Praktik kefarmasian hanya dapat dilakukan oleh tenaga profesional yang kompeten secara etik dan sosial.
Program ini mencakup 36 SKS pendidikan teori dan praktik, termasuk praktik kerja profesi di rumah sakit, apotek, distributor, industri, dan instansi pemerintah.
Lulusan wajib lulus Ujian Kompetensi Mahasiswa Profesi Apoteker Indonesia (UKMPPAI) untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA).
Kurikulum PSPPA dirancang secara partisipatif, melibatkan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), rumah sakit, industri, dan instansi pemerintah, agar relevan dengan perkembangan lapangan.
Universitas Pelita Harapan (UPH), misalnya, menerapkan model pembelajaran kolaboratif dan adaptif terhadap kebutuhan terbaru dunia kefarmasian, termasuk digitalisasi layanan, manajemen logistik, dan inovasi formulasi obat.
Apoteker masa depan didorong menjadi nine stars pharmacist: caregiver, decision maker, communicator, manager, leader, life-long learner, teacher, researcher, dan entrepreneur.
Apoteker Garda Terdepan Ketahanan Kesehatan Nasional
Peran apoteker sebagai konsultan terapi kian menonjol pasca-pandemi.
Sebagai penghubung antara sains dan pasien, apoteker berada di garis depan dalam memastikan keamanan dan efektivitas penggunaan obat.
Tanpa apoteker yang profesional, sistem kesehatan nasional akan kehilangan fondasi penting.
Untuk itu, pendidikan profesi apoteker bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi investasi jangka panjang dalam ketahanan kesehatan nasional.
Perguruan tinggi farmasi diharapkan tak hanya menghasilkan tenaga terdidik, tetapi juga menyebarkan nilai etika dan tanggung jawab sosial.
Seluruh pemangku kepentingan harus berkomitmen memperkuat ekosistem pendidikan apoteker agar layanan kesehatan yang merata, aman, dan manusiawi dapat terwujud di seluruh pelosok Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan