Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Aria Bima Minta Pembahasan Menyeluruh soal RUU Pemilu Pasca Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Aria Bima Minta Pembahasan Menyeluruh soal RUU Pemilu Pasca Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Foto: Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Aria Bima (sumber: DPPR RI)

Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Aria Bima, menanggapi serius wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2031.

Putusan MK yang mengabulkan uji materi sejumlah pihak, termasuk Perludem, mengharuskan adanya jeda waktu antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah selama 2 hingga 2,5 tahun.

Menurut Aria Bima, putusan tersebut membawa implikasi ketatanegaraan yang tidak sederhana dan harus dicermati secara mendalam.

"Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut", ungkapnya.

Pembentukan Pansus RUU Pemilu Dinilai Mendesak

Aria menilai bahwa kondisi tersebut menimbulkan urgensi untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu secara menyeluruh.

Ia menyarankan agar pembahasan RUU Pemilu tidak hanya dilakukan melalui panitia kerja (panja), melainkan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas persoalan yang akan muncul.

"Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong. Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional", jelasnya.

Dorongan untuk Pendekatan Kodifikasi dan Omnibus Law

Selain itu, Aria juga menekankan pentingnya pendekatan kodifikasi atau omnibus law dalam penyusunan undang-undang kepemiluan ke depan.

Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan mampu merespons dinamika demokrasi terbaru.

"Undang-undang pemilu ke depan harus merupakan hasil dari proses corrective action yang menyeluruh dan menjawab tantangan yang belum terakomodasi dalam undang-undang yang berlaku sekarang", ia mengungkapkan.

Aria menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa proses legislasi ke depan harus mempertimbangkan aspek perbaikan sistemik, bukan hanya tambal sulam regulasi.

Penulis :
Arian Mesa