
Pantau - Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016–2017, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa.
Jaksa menyatakan bahwa Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Medan sepanjang tahun 2017 hingga 2023.
"Tuntutan pidana agar dikurangi dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara", ujar jaksa dalam sidang tuntutan.
Selain hukuman penjara, Prasetyo juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Jaksa turut menuntut Prasetyo membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda Prasetyo akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.
"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan", tegas jaksa.
Rincian Penerimaan Uang Suap dan Dakwaan Pidana
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Prasetyo menerima uang Rp2,6 miliar dari dua jalur berbeda.
Sebesar Rp1,4 miliar diterima melalui sopir pribadinya, Andreas Kertopati Handoko, dari PT Wahana Tunggal Jaya.
Sementara Rp1,2 miliar lainnya diterima dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Akhmad Afif Setiawan melalui ajudannya, Rian Sestianto.
Atas perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian besar yang mencapai Rp1,16 triliun.
Jaksa mendakwa Prasetyo melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga mencantumkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan adalah karena Prasetyo dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, menikmati hasil kejahatan, dan tidak mengakui perbuatannya.
Namun, jaksa menyebutkan bahwa Prasetyo memiliki hal yang meringankan, yaitu belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan