Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi II DPR Soroti Tata Kelola Birokrasi, Percepatan Pengangkatan CPNS dan Evaluasi WFA Jadi Fokus

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi II DPR Soroti Tata Kelola Birokrasi, Percepatan Pengangkatan CPNS dan Evaluasi WFA Jadi Fokus
Foto: Komisi II DPR Soroti Tata Kelola Birokrasi, Percepatan Pengangkatan CPNS dan Evaluasi WFA Jadi Fokus(Sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K/aa.)

Pantau - Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama sejumlah mitra kerja pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025, untuk membahas isu strategis terkait tata kelola birokrasi, termasuk hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Tiga Isu Pokok: CPNS, Mutasi ASN, dan Work From Anywhere

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda itu dihadiri oleh Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, serta sejumlah kepala daerah yang mengikuti secara daring.

"Hari ini kita membicarakan tiga hal penting terkait dengan birokrasi kita, termasuk hubungan tata kelola birokrasi antara pusat dan daerah," kata Rifqi membuka rapat.

Poin pertama yang dibahas adalah percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2024.

"Kami ingin meminta laporan terkait dengan persiapan pengangkatan CPNS dan CPPPK yang sudah kita putuskan bersama untuk CPNS maksimal bulan Juni 2025 dan CPPPK maksimal bulan Oktober tahun 2025," tegasnya.

Poin kedua menyangkut keluhan kepala daerah terkait lambannya proses pertimbangan teknis (pertek) dari Kepala BKN untuk mutasi dan promosi ASN di lingkungan pemerintah daerah.

"Pertek-nya Kepala BKN dibilang lambat, dan mereka merasa tidak punya kewibawaan sebagai kepala daerah terutama kepala daerah yang baru dilantik hasil Pilkada Tahun 2024 yang lalu, karena mereka tidak bisa melakukan promosi, rotasi, termasuk demosi terhadap ASN di lingkup kerjanya," ungkap Rifqi.

Komisi II Minta Jaminan WFA Tidak Ganggu Kinerja ASN

Poin ketiga yang dibahas adalah penerapan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN yang diatur dalam PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025.

Rifqi menekankan bahwa Komisi II tidak menolak kebijakan tersebut, namun ingin memastikan efektivitasnya.

"Kebijakan terkait dengan work from anywhere yang merupakan kebijakan dari pemerintah, dan kami ingin memastikan saja bahwa kebijakan WFA ini tidak sama sekali mengganggu kinerja dan kualitas kerja dari birokrasi kita di seluruh Indonesia," tegasnya.

Rapat ini menjadi bagian dari pengawasan DPR terhadap implementasi kebijakan birokrasi agar tetap selaras dengan prinsip efisiensi, kewenangan daerah, serta pelayanan publik yang optimal.

Penulis :
Ahmad Yusuf