Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Revisi UU Sisdiknas Dinilai Jadi Solusi Masalah Struktural Pendidikan Nasional

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Revisi UU Sisdiknas Dinilai Jadi Solusi Masalah Struktural Pendidikan Nasional
Foto: Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Rizal Ul Haq memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta (sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pantau - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Rizal Ul Haq menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dapat menjadi solusi atas berbagai masalah struktural dalam sistem pendidikan Indonesia.

Fajar mengungkapkan, sejumlah persoalan pendidikan selama ini bersumber dari tumpang tindih regulasi antara dua kementerian utama, yakni Kemendikdasmen yang bersifat desentralistik dan Kementerian Agama (Kemenag) yang sentralistik.

"Revisi UU Sisdiknas diharapkan dapat menyelesaikan sebagian masalah struktural di pendidikan karena masalahnya saling terkait," ungkapnya.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam seminar bertajuk "Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing" yang digelar di Jakarta.

Putusan MK Jadi Momentum Pembenahan Pendidikan

Dalam kesempatan yang sama, Fajar menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengenai kewajiban pemerintah menyediakan pendidikan dasar gratis bagi sekolah negeri dan swasta sebagai momentum penting untuk pembenahan sektor pendidikan.

Ia menyampaikan bahwa alokasi anggaran pendidikan saat ini belum proporsional, di mana Kemendikdasmen hanya mengelola 4,6 persen dari total anggaran pendidikan nasional, sementara sisanya tersebar langsung ke lembaga dan pemerintah daerah.

"Kami berharap, dengan putusan MK, bisa mendorong konsolidasi serta refocusing dan realokasi anggaran. Ini terkait dengan dukungan di legislatif," ujarnya.

Pendidikan Tidak Hanya di Kelas, Alam Bisa Jadi Media Belajar

Fajar menekankan pentingnya memahami pendidikan secara lebih luas, tidak hanya terbatas pada bangunan sekolah dan guru.

"Kita harus sepakat bahwa pendidikan adalah membekali anak dengan karakter dan keterampilan agar bisa hidup mandiri. Maka, output pendidikan harus heterogen sesuai dengan kondisi. Itu yang akan kami arahkan," tegasnya.

Sebagai bagian dari pengembangan sistem evaluasi, Fajar juga menginformasikan bahwa Kemendikdasmen akan memperkenalkan tes kompetensi akademik (TKA) bersifat opsional bagi sekolah formal maupun informal.

Seminar Dihadiri Sejumlah Tokoh Penting

Seminar tersebut turut dihadiri oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat yang bertindak sebagai pembicara kunci.

Narasumber lain yang hadir di antaranya Fajar Rizal Ul Haq, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Suprapto yang mewakili Direktur Jenderal Anggaran, serta Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora BRIN, Yan Rianto.

Penulis :
Shila Glorya