
Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan sebanyak 17.154 peserta dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN aktif di lingkungan Kemenag.
Dari total 21.658 peserta seleksi, terdapat dua kategori pelamar, yaitu tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa dari 189 peserta tenaga kesehatan, yang lulus seleksi sebanyak 145 orang.
Sementara dari 21.469 peserta tenaga teknis, sebanyak 17.009 orang berhasil lulus seleksi.
Unggah Dokumen Dimulai 1 Juli, Tidak Ada Biaya dalam Proses Seleksi
Peserta yang dinyatakan lulus wajib menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 hingga 31 Juli 2025.
"Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, hal tersebut adalah tindak penipuan", tegas Kamaruddin Amin.
Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan sejumlah dokumen yang wajib diunggah oleh peserta, yaitu:
- Pasfoto terbaru dengan pakaian formal berlatar merah.
- Ijazah asli atau surat penyetaraan ijazah (untuk lulusan luar negeri).
- Transkrip nilai asli atau konversi nilai IPK (untuk lulusan luar negeri).
- Print out daftar riwayat hidup (DRH) yang ditulis tangan dan dibubuhi meterai Rp10.000.
- Surat Pernyataan lima poin sesuai format pengumuman.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Surat-surat lain sesuai persyaratan.
Peserta yang Tak Melengkapi Berkas Dianggap Mengundurkan Diri
"Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri", ungkap Wawan.
Peserta yang memutuskan mundur setelah dinyatakan lulus diwajibkan mengunggah surat pengunduran diri bermeterai Rp10.000.
Jabatan yang ditinggalkan dapat digantikan oleh peserta dengan urutan berikutnya sesuai ketentuan.
Jika peserta telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK namun kemudian mengundurkan diri, maka ia akan dikenai sanksi tidak boleh melamar ASN selama dua tahun anggaran pengadaan berikutnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan