HOME  ⁄  Nasional

DPR Terima Surpres Pengesahan Perjanjian Ekstradisi RI-Rusia dan APBN 2024, Bahas 10 RUU Daerah Baru di Paripurna

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Terima Surpres Pengesahan Perjanjian Ekstradisi RI-Rusia dan APBN 2024, Bahas 10 RUU Daerah Baru di Paripurna
Foto: DPR Terima Surpres Pengesahan Perjanjian Ekstradisi RI-Rusia dan APBN 2024, Bahas 10 RUU Daerah Baru di Paripurna(Sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia.

Surpres tersebut bernomor R34/Pres/06/2025 dan diterima oleh pimpinan DPR RI pada 5 Juni 2025.

"Hal Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi, Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition," bunyi isi dokumen tersebut.

Rangkaian Surpres dan Agenda Paripurna DPR

Selain Surpres ekstradisi RI-Rusia, DPR juga telah menerima beberapa Surpres lainnya dari pemerintah:

Surpres Nomor R23/Pres/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025 mengenai pengesahan pengaturan Mutual Recognition Arrangement ASEAN untuk bahan bangunan dan konstruksi.

Surpres Nomor R33/Pres/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 10 RUU Kabupaten/Kota yang merupakan usulan DPR RI.

Surpres Nomor R35/Pres/06/2025 diterima pada 26 Juni 2025 terkait RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024.

Selain itu, DPR juga menerima surat dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada 11 April 2025 yang berisi hasil pengawasan atas tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 dari BPK RI yang memuat indikasi kerugian negara.

Seluruh surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar baru-baru ini memiliki empat agenda utama:

Penyampaian keterangan pemerintah terhadap RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024.

Tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2026.

Pendapat fraksi terhadap RUU Rencana Strategis DPR RI 2025–2029 dan pengambilan keputusan.

Penetapan mitra kerja Badan Pengelola Investasi Danantara dan pengambilan keputusan.

Kehadiran Anggota DPR dan Pimpinan Sidang

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan turut dihadiri oleh Cucun Ahmad Syamsurizal serta Saan Mustopa.

Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad tidak tampak hadir dalam sidang tersebut.

Secara keseluruhan, rapat dihadiri oleh 398 dari total 579 anggota DPR RI.

Penulis :
Aditya Yohan