Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Legislator Usulkan Penataan Ulang Anggaran Pendidikan Dasar, Respons Putusan MK soal Sekolah Gratis

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Legislator Usulkan Penataan Ulang Anggaran Pendidikan Dasar, Respons Putusan MK soal Sekolah Gratis
Foto: Legislator Usulkan Penataan Ulang Anggaran Pendidikan Dasar, Respons Putusan MK soal Sekolah Gratis(Sumber: ANTARA/Makna Zaezar)

Pantau - Anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira, mengusulkan penataan ulang alokasi anggaran pendidikan agar lebih tepat sasaran, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pendidikan dasar gratis.

Usulan ini ditujukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dan mendukung pelaksanaan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 27 Mei 2025.

"Alokasi anggarannya hanya Rp33,55 triliun untuk tahun anggaran 2025, jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan alokasi anggaran pendidikan pada kementerian/lembaga lainnya sebesar Rp104,47 triliun," ujar Nilam.

Anggaran Kemendikdasmen Dinilai Tidak Adil, Padahal Kelola Hampir 200 Ribu Sekolah

Nilam menyoroti bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang mengelola hampir 200 ribu satuan pendidikan SD dan SMP di seluruh Indonesia, membutuhkan anggaran yang jauh lebih besar.

Menurutnya, ketimpangan alokasi saat ini sangat tidak adil dan kurang mendukung beban kerja serta tanggung jawab Kemendikdasmen dalam mewujudkan pendidikan dasar gratis yang berkualitas.

Penataan ulang anggaran dipandang sebagai langkah mendesak untuk menjawab tantangan implementasi putusan MK dan memastikan tidak ada diskriminasi terhadap sekolah, baik negeri maupun swasta.

MK Tegaskan Pendidikan Dasar Wajib Gratis, DPR Siapkan Dukungan Anggaran

Putusan MK menyatakan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menimbulkan multitafsir dan potensi diskriminasi.

" Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," demikian isi putusan MK.

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 akan mencakup anggaran untuk pelaksanaan putusan tersebut.

"Bukan isu baru soal SD, SMP wajib gratis. Itu hanya penegasan dari MK, karena mungkin ada sekolah swasta yang belum menerima," ujarnya.

Said juga menambahkan bahwa tambahan anggaran tidak akan terlalu besar karena satuan pendidikan dasar saat ini sudah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penulis :
Ahmad Yusuf

Terpopuler