
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial ZM dan ZY yang terbukti membuat perusahaan fiktif demi memperoleh izin tinggal di Indonesia.
"Kedua WNA ini langsung dideportasi ke negara asal karena sudah tidak memiliki sponsor untuk izin tinggal," ungkap pejabat Imigrasi.
ZM dan ZY dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 26 Juni 2025.
Keduanya juga dikenakan tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal) masuk ke Indonesia selama enam bulan ke depan.
Perusahaan Fiktif dan Pelanggaran Keimigrasian
ZM tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor untuk PT LSTTI yang secara hukum terdaftar dan beralamat di Penjaringan, Jakarta Utara.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kantor PT LSTTI tidak pernah beroperasi dan tidak memiliki aktivitas bisnis.
ZM mengaku bahwa perusahaan tersebut baru berdiri pada April 2025, belum memiliki karyawan, dan tidak dapat menunjukkan dokumen penting seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), anggaran dasar, dan neraca keuangan.
"Dalam LKPM, ZM tercatat menanam modal di sebuah perusahaan Indonesia sebesar Rp10.395.000.000. Namun, usai ditangkap, ZM mengaku hanya menanam modal sebesar Rp68 juta," jelas Imigrasi.
Sementara itu, ZY adalah pemegang ITAS investor untuk PT DHI yang berlokasi di Pinangsia, Jakarta Barat.
ZY mengklaim perusahaannya mendistribusikan es krim dari Bekasi dan besi baja dari Tiongkok, tetapi tidak mengetahui jumlah karyawannya.
Pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa kantor PT DHI adalah sebuah ruko kosong empat lantai tanpa aktivitas.
Kedua perusahaan, PT LSTTI dan PT DHI, akhirnya dinyatakan sebagai perusahaan fiktif oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang juga mencabut izin usahanya.
Imigrasi menegaskan bahwa ZM dan ZY melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
ZM dan ZY membuat perusahaan fiktif dengan tujuan utama untuk mendapatkan kemudahan izin tinggal di Indonesia, tanpa ada niat menjalankan kegiatan usaha yang sebenarnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf