
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera berhasil mengamankan 711 ekor burung dalam kasus pengiriman ilegal satwa liar yang dilindungi di wilayah Sumatera Selatan.
Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.
"Perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem. Kami akan terus mendalami jaringan di balik kasus ini, termasuk pengirim dan penerima", ungkap pihak Kemenhut dalam keterangan resminya.
Operasi Gabungan Ungkap Modus Pengiriman di KM 12 Palembang
Pengungkapan kasus bermula dari operasi gabungan Balai KSDA Sumatera Selatan bersama Polsek Sukarami Polrestabes Palembang pada Senin (30/6) pukul 01.23 WIB di KM 12, Palembang.
Dalam pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikemudikan oleh ARS dan didampingi oleh MIS, petugas menemukan sejumlah kardus berisi ratusan ekor burung.
Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor Seksi Gakkum Kehutanan Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan identifikasi oleh Balai KSDA Sumsel, dari total 711 ekor burung yang diamankan, sebanyak 112 ekor termasuk jenis yang dilindungi seperti Cica daun Sumatera, Cica daun kecil, dan Cica daun besar.
Sementara 599 ekor lainnya merupakan jenis burung yang tidak masuk dalam daftar satwa dilindungi.
Bukti Lengkap, Pengirim dan Penerima Masih Diburu
Gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik Gakkum Kehutanan bersama Polda Sumsel pada 30 Juni 2025 menyimpulkan bahwa alat bukti yang terkumpul telah cukup untuk menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990.
Dua sopir yang ditangkap masih berstatus saksi karena hanya bertindak sebagai orang suruhan dari pelaku utama berinisial R.
Penyidik saat ini sedang memburu pengirim yang berada di Jambi serta penerima yang berada di Lampung, yang diduga kuat memfasilitasi jalur pengangkutan satwa ilegal tersebut.
"Kendaraan dan seluruh satwa dilindungi telah disita oleh Penyidik Gakkumhut dan dititipkan kembali ke BKSDA Sumsel untuk menjalani perawatan di Pusat Rehabilitasi Satwa Punti Kayu Palembang", tambah Kemenhut.
Adapun 599 ekor burung yang tidak termasuk kategori dilindungi telah dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu oleh BKSDA Sumsel bersama Polda Sumsel, setelah melalui pemeriksaan kesehatan.
- Penulis :
- Aditya Yohan