Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Revisi UU HAM Akan Perkuat Komnas HAM Sesuai Amanat PBB

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Revisi UU HAM Akan Perkuat Komnas HAM Sesuai Amanat PBB
Foto: Menteri HAM Natalius Pigai (dua kiri) saat konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM bertujuan memperkuat peran dan kedudukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (3/7/2025), Pigai menegaskan bahwa penguatan Komnas HAM sejalan dengan amanat Prinsip Paris dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait Lembaga HAM Nasional atau National Human Rights Institution (NHRI).

"Ini adalah amanat dari PBB melalui Prinsip Paris. Karena itu, di dalam [revisi] undang-undang ini kami akan mendudukkan komisi nasional tersebut berdasarkan amanat Prinsip Paris, yaitu lembaga yang benar-benar independen," ungkapnya.

Prinsip Paris Jadi Landasan Penguatan

Pigai menjelaskan bahwa Prinsip Paris menekankan pentingnya peran independen Komnas HAM sebagai pengawas terhadap kebijakan dan program pembangunan yang dijalankan pemerintah.

Ia menyebut bahwa revisi UU HAM bukan dimaksudkan untuk melemahkan, melainkan untuk memperkuat peran strategis Komnas HAM agar bisa bekerja secara efektif dalam menjamin keadilan bagi rakyat.

"Apakah komisi HAM akan diperkuat atau diperlemah? Revisi undang-undang adalah dalam rangka memberi penguatan, prinsipnya, bukan dalam rangka memperlemah. Ini bahasa yang perlu diketahui, memberikan infus, memberikan penguatan," ia menegaskan.

Meski demikian, Pigai belum merinci bentuk konkret penguatan terhadap Komnas HAM karena draf revisi UU tersebut masih dalam tahap finalisasi dan belum dipublikasikan secara luas.

Progres Revisi dan Dukungan dari Pemangku Kepentingan

Menurut Pigai, proses penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU HAM telah mencapai sekitar 60 persen.

Sisa 40 persen akan disempurnakan berdasarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.

"Kami sudah meminta 25 kementerian dan lembaga, termasuk komisi-komisi untuk memberikan masukan kepada kami. Baru lima yang memberikan masukan. Hampir 20-an, tunggu memberikan masukan. Ini masukan di draf awal, tapi bahwa berikut kita sampaikan drafnya kepada publik," jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sudah tidak relevan dengan perkembangan paradigma hak asasi manusia saat ini.

Sebelumnya, Pigai telah mengajukan permintaan dukungan dari DPR RI untuk mendukung revisi undang-undang ini.

"Penyampaian surat permintaan kami agar revisi UU HAM sangat penting urgensitasnya, kami berharap pimpinan DPR bisa mendukungnya," ujarnya.

Revisi UU HAM ini dinilai penting karena akan menjadi dasar hukum utama dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, baik bagi instansi pemerintah maupun masyarakat umum.

Penulis :
Shila Glorya