HOME  ⁄  Nasional

14 WNA Dideportasi dari Yogyakarta karena Langgar Aturan Keimigrasian, Mayoritas dari Filipina

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

14 WNA Dideportasi dari Yogyakarta karena Langgar Aturan Keimigrasian, Mayoritas dari Filipina
Foto: Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) (sumber: Imigrasi Yogyakarta)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) pada Kamis, 3 Juli 2025, karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian.

Mayoritas WNA Berasal dari Filipina, Langgar Bebas Visa

Sebanyak 12 dari 14 WNA yang dideportasi berasal dari Filipina dan diketahui menyalahgunakan fasilitas bebas visa kunjungan.

Mereka menggunakan izin bebas visa yang seharusnya untuk wisata atau kunjungan keluarga, namun dialihkan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

"Setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tanpa terkecuali, memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan keimigrasian," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi.

Selain warga Filipina, satu WNA asal Kanada juga turut dideportasi karena tidak melaporkan perubahan penjaminnya.

Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kelalaian ini bukan sekadar administratif, melainkan bisa mempersulit pengawasan dan berpotensi menimbulkan risiko data," ujarnya.

Satu WNA asal Korea Selatan juga dipulangkan karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya.

Imigrasi Perketat Pengawasan, Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum

Kepala Kantor Imigrasi Tedy Riyandi menegaskan bahwa deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian.

"Langkah ini kami ambil semata-mata demi menjaga kedaulatan hukum negara dan ketertiban di tengah masyarakat," tegasnya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Adrianus Sefta Tarigan, menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah Yogyakarta.

" Kami akan terus mengoptimalkan upaya pengawasan kami, baik melalui jalur intelijen maupun operasi lapangan, untuk mendeteksi setiap aktivitas WNA yang berpotensi melanggar hukum," katanya.

Adrianus juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

"Tindakan itu, bukan semata soal sanksi, tapi juga bentuk kepedulian menjaga Indonesia tetap aman, tertib dan berlandaskan hukum," ia mengungkapkan.

Pihak imigrasi menyatakan akan memperkuat kolaborasi dengan instansi penegak hukum lainnya demi efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum terhadap WNA.

Penulis :
Shila Glorya
Editor :
Tria Dianti