Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polres Penajam Paser Utara Ungkap 37 Kasus Narkoba, 358 Gram Sabu Disita Sepanjang Semester Pertama 2025

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polres Penajam Paser Utara Ungkap 37 Kasus Narkoba, 358 Gram Sabu Disita Sepanjang Semester Pertama 2025
Foto: Polres Penajam Paser Utara Ungkap 37 Kasus Narkoba, 358 Gram Sabu Disita Sepanjang Semester Pertama 2025(Sumber: ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)

Pantau - Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap 37 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama periode Januari hingga Juni 2025, termasuk di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu pengungkapan terbaru terjadi pada akhir Juni 2025 di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.

"Pria berinisial JS (38) adalah pengedar narkoba jenis sabu, saat ditangkap ditemukan barang bukti 27,04 gram sabu," ungkap pihak kepolisian.

Jaringan Pengedar dan Total Barang Bukti

JS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R yang kini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

JS telah melakukan tujuh kali transaksi pembelian dari R, dengan total sabu mencapai 68,5 gram.

Rincian pembelian JS adalah: pembelian pertama dan kedua masing-masing 5 gram, ketiga 3 gram, keempat 5 gram, kelima 10 gram, keenam 12,6 gram, dan ketujuh 28 gram.

Harga sabu diperkirakan mencapai Rp2 juta per gram.

Selama semester pertama 2025, total tersangka yang diamankan Polres Penajam Paser Utara mencapai 54 orang, terdiri dari 53 laki-laki dan satu perempuan.

Jumlah barang bukti sabu yang berhasil disita secara keseluruhan mencapai 358,73 gram.

Kecamatan Penajam tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus tertinggi karena merupakan daerah terluas di kabupaten.

Peran Masyarakat dan Komitmen Pemberantasan

Polres Penajam Paser Utara menyatakan keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat.

"Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tidak luput dari peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya," ujar pihak kepolisian.

Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan kejahatan melalui hotline Polres di nomor 082155783178 atau call center 110.

Polres juga menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

"Barang bukti kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang berhasil disita bakal dimusnahkan setelah pengadilan mengeluarkan putusan inkrah atau bersifat berkekuatan hukum tetap," tegas pernyataan resmi kepolisian.

Penulis :
Aditya Yohan