Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bupati Lahat Hentikan Seluruh Angkutan Batu Bara Usai Robohnya Jembatan Muara Lawai

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bupati Lahat Hentikan Seluruh Angkutan Batu Bara Usai Robohnya Jembatan Muara Lawai
Foto: Bupati Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan Bursah Zarnubi (sumber: ANTARA/Ahamd Rafli Baiduri)

Pantau - Bupati Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Bursah Zarnubi, memerintahkan penghentian total seluruh aktivitas angkutan batu bara menyusul robohnya Jembatan Penghubung Muara Lawai–Lahat.

Ia menegaskan bahwa larangan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang meminta penghentian angkutan batu bara untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan memastikan keselamatan masyarakat.

"Angkutan batu bara harus diberhentikan total sebelum jalan hauling selesai. Saya ikut perintah Pak Gubernur yang meminta menghentikan seluruh angkutan batu bara, apabila ada angkutan mesti ditindak karena jelas melanggar aturan," ungkapnya.

Pengawasan Ketat di Lapangan

Bursah juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) agar tidak memberikan izin kendaraan truk batu bara melintas di sekitar lokasi jembatan yang roboh.

"Apabila petugas Dishub memberi kesempatan kendaraan truk batu bara melintas. Ada hukuman pastinya. Kita akan majukan inspektorat. Jika perlu tangkap, adili, masukkan penjara," tegasnya.

Ia menekankan pentingnya penegakan aturan secara konsisten untuk menjaga ketertiban dan keselamatan, serta memberi efek jera terhadap pelanggaran.

Dampak Ekonomi dan Rencana Pemulihan

Larangan ini diperkirakan berdampak langsung terhadap produksi dan distribusi batu bara dari Kabupaten Lahat dan sekitarnya.

Produksi batu bara saat ini mencapai sekitar 5 juta ton dari Lahat dan 50 juta ton dari PT Bukit Asam, dengan total keseluruhan 55 juta ton.

"Jadi akan bisa merosot sekitar 5-10 juta ton untuk tahun ini karena truk batu bara disetop," jelas Bursah.

Pemerintah daerah berharap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) segera melaporkan kerusakan jembatan ke pemerintah pusat agar pembangunan jembatan pengganti dapat segera dilakukan.

Tidak menutup kemungkinan, pihak perusahaan pembuat jembatan juga akan dimintai tanggung jawab atas kerusakan tersebut.

"Iya bisa juga seperti skema perbaikan jembatan Lalan, mestinya perusahaan juga tanggung jawab. Pertama, diperiksa dululah," tuturnya.

Penulis :
Shila Glorya
Editor :
Tria Dianti