
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong pengelolaan sampah secara mandiri oleh perusahaan dan kawasan komersial guna mengurangi beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa kebijakan ini akan terus dioptimalkan agar anggaran daerah bisa dialokasikan secara lebih efisien. "Kebijakan ini yang akan kami optimalkan implementasinya sehingga alokasi APBD untuk pengelolaan sampah makin efisien dan tepat sasaran," ungkapnya.
Kawasan komersial diwajibkan untuk membiayai sendiri pengelolaan sampahnya, agar subsidi dari APBD bisa dialihkan untuk program prioritas lainnya yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Kewajiban pengelolaan mandiri ini telah diatur dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Program "Pesapa Kawan" dan Skema Pengelolaan Mandiri
Sebagai bagian dari implementasi, Asep menggagas proyek perubahan bertajuk Peningkatan Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan Secara Mandiri melalui Skema Kerja Sama atau disingkat "Pesapa Kawan".
Proyek ini bertujuan mendorong kawasan dan perusahaan untuk mengelola sampah mereka secara mandiri melalui kerja sama operasional dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau penyedia jasa pengelolaan sampah swasta yang telah mengantongi izin resmi.
"Pesapa Kawan" juga didukung dengan sistem informasi digital real-time, standar operasional prosedur (SOP), pendekatan kolaboratif lintas sektor, serta pengawasan ketat untuk mencegah keterlibatan operator sampah yang tidak bertanggung jawab.
DLH DKI Jakarta menyediakan tiga skema pengelolaan sampah yang bisa dipilih oleh pengelola kawasan dan perusahaan:
Menggunakan jasa pengelola sampah swasta resmi dan berizin.
Menggunakan jasa BLUD UPST Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Menggunakan skema BLUD UPST sebagai agregator yang menugaskan pihak swasta berizin untuk mengelola sampah.
Capaian dan Tantangan Implementasi
Saat ini, baru 21,6 persen pengelola kawasan komersial dan perusahaan yang telah bermitra dengan BLUD atau jasa pengelola sampah swasta.
Karena itu, pengelolaan sampah mandiri perlu terus ditingkatkan, mengingat selama ini pengelola kawasan telah menikmati subsidi dari APBD yang semestinya dialokasikan untuk hal yang lebih mendesak.
Selain efisiensi anggaran, pengelolaan mandiri juga dinilai dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Shila Glorya