HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penjual Barang Kedaluwarsa di Tangsel Lewat Bazar dan Pedagang Kelontong

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penjual Barang Kedaluwarsa di Tangsel Lewat Bazar dan Pedagang Kelontong
Foto: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penjual Barang Kedaluwarsa di Tangsel Lewat Bazar dan Pedagang Kelontong(Sumber: ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku yang menjual barang dagangan kedaluwarsa melalui bazar dan pedagang kelontong di Tangerang Selatan, Banten.

Dua pelaku tersebut berinisial A (44) dan SA (49), yang ditangkap pada Jumat, 4 Juli 2025.

"Barang-barang kedaluwarsa tersebut dijual melalui bazar yang diadakan oleh pelaku pada hari Rabu dan Sabtu (setiap seminggu) di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku", ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Selain dijual di bazar, produk kedaluwarsa tersebut juga dipasarkan kepada para pedagang.

"Pelaku menjual barang-barang dan produk kedaluwarsa tersebut kepada pedagang kelontong di wilayah Bogor dan perorangan di wilayah Serpong dan Bogor", kata Ade Safri.

Modus: Hapus Tanggal Kedaluwarsa

Para pelaku menggunakan modus mengedarkan produk yang sudah atau hampir kedaluwarsa dengan cara memanipulasi label tanggal.

"Dengan cara menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa produk yang tertera atau yang telah mendekati waktu kedaluwarsa dan dijual kembali", ungkapnya.

Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dari tiga undang-undang sekaligus.

Pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan/atau ayat (2) dan/atau ayat (3) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Juga dikenakan Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar", ujar Ade Safri.

Penulis :
Aditya Yohan