
Pantau - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat menangkap tujuh ponton tambang bijih timah ilegal di perairan Teluk Inggris, Mentok, pada Senin sore, 7 Juli 2025, setelah peringatan sebelumnya tidak diindahkan.
Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk ketegasan aparat dalam menindak tambang liar.
"Kami sudah melakukan beberapa kali imbauan dan peringatan kepada para penambang agar tidak memarkir ponton di lokasi itu, namun mereka tidak mematuhi sehingga pada Senin sore kami lakukan tindakan tegas dengan penertiban dan menyita ponton beserta alat tambang sebanyak tujuh unit," ungkapnya.
Tepis Isu Setoran Rp300 Ribu, Polisi Sebut Fitnah
Langkah ini juga diambil untuk membantah tuduhan yang menyebut personel Satpolairud menerima setoran sebesar Rp300.000 per unit dari penambang liar di Teluk Inggris.
Yos menegaskan bahwa isu tersebut merupakan fitnah yang sengaja disebar pihak-pihak yang merasa terganggu dengan penegakan hukum.
"Itu fitnah keji, tanpa dasar, dan dibuat untuk mengaburkan fakta sebenarnya. Justru kami sedang mengusut keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat langsung dalam tambang ilegal, termasuk oknum wartawan," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa narasi tersebut muncul bersamaan dengan intensifnya penertiban tambang ilegal yang dilakukan tim gabungan.
"Narasi liar itu mulai beredar bersamaan dengan gencarnya penertiban tambang ilegal oleh tim gabungan di perairan Teluk Inggris Mentok. Padahal kami sebelumnya juga telah melakukan penertiban, 13 unit ponton sudah kami tarik untuk disita kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Penertiban Berjalan Kondusif, Ponton Diamankan
Penertiban terhadap tujuh ponton berlangsung kondusif tanpa perlawanan.
Saat petugas tiba, tidak ditemukan aktivitas penambangan, namun ketujuh ponton sudah dalam kondisi siap beroperasi dan langsung ditarik ke Pos Polairud Polres Bangka Barat.
Yos menyebutkan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara bertahap oleh tim gabungan dari Satpolairud Polres Bangka Barat dan TNI AL.
Tujuannya adalah memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan menjaga kelestarian lingkungan serta kedaulatan hukum di wilayah perairan tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan