
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Penugasan Wapres Sesuai Konstitusi, Kantor Tetap di IKN
Yusril menyampaikan klarifikasi tersebut untuk meluruskan pemberitaan yang menyebut bahwa Wapres akan memindahkan kantor ke Papua, setelah pernyataan yang disampaikan Gibran dalam Laporan Tahunan Komnas HAM pada Rabu, 2 Juli 2025.
“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa secara konstitusional, Wakil Presiden memiliki tugas-tugas yang kedudukannya melekat pada Presiden, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian, tempat kedudukan Wapres tetap berada di Ibu Kota Negara, seiring dengan kedudukan Presiden.
“Secara konstitusional, Presiden dan Wapres tidak mungkin memiliki tempat kedudukan yang terpisah,” tegasnya.
Sekretariat Badan Otsus yang Akan Ditempatkan di Papua
Penugasan Wapres Gibran dalam mempercepat pembangunan Papua dilakukan berdasarkan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus di Papua.
Badan tersebut telah dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo.
Yusril menyebut bahwa aturan tentang Badan Khusus ini dapat direvisi untuk mengakselerasi pembangunan Papua.
Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari tiap provinsi di Papua.
Ketentuan teknis, termasuk struktur sekretariat dan penataan personel, akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
“Sekretariat dan personel pelaksana dari Badan Khusus itulah yang akan berkantor di Papua, bukan Wapres,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, jika Wapres atau menteri anggota Badan tengah berada di Papua, maka mereka bisa menggunakan kantor Sekretariat Badan secara sementara.
“Jadi, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan