Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dishub Palembang Tegaskan Larangan Truk Tronton di Jalan Protokol Siang Hari, Koordinasi dengan Polisi Ditingkatkan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Dishub Palembang Tegaskan Larangan Truk Tronton di Jalan Protokol Siang Hari, Koordinasi dengan Polisi Ditingkatkan
Foto: Dishub Palembang Tegaskan Larangan Truk Tronton di Jalan Protokol Siang Hari, Koordinasi dengan Polisi Ditingkatkan(Sumber: ANTARA/ M Imam Pramana)

Pantau - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menegaskan kembali larangan bagi truk tronton untuk melintasi jalan protokol pada pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB, demi meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di pusat kota.

Plt Kepala Dishub Palembang, Agus Supriyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan jalur alternatif bagi kendaraan besar selama waktu larangan tersebut.

"Kami telah mengatur rute apabila kendaraan besar mau melintas waktu tersebut, jangan melintasi jalan protokol dan harus melintasi kawasan MP Mangkunegara sampai Jalan Noerdin Panji", jelasnya, Rabu.

Hanya Boleh Lewat Malam Hari, Pelanggaran Masih Terjadi

Agus menegaskan bahwa truk tronton hanya diperbolehkan melintasi jalan protokol mulai pukul 21.00 hingga 06.00 WIB.

" Kami berharap sopir tronton dapat mematuhi aturan ini untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan. Sesuai dengan Perwali 26 tahun 2019 yang mengaturnya", tegas Agus.

Meskipun aturan tersebut sudah lama berlaku, Dishub mencatat pelanggaran masih sering terjadi di lapangan dan dianggap membahayakan pengguna jalan lain.

Dishub telah meningkatkan koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang untuk menindak tegas setiap pelanggaran.

"Koordinasi bersama Satlantas Polrestabes Palembang dan akan memberikan sanksi apabila masih ada kendaraan yang melanggar", ujar Agus.

Pelanggaran Terekam Warga, Truk Tronton Melintas di Jam Terlarang

Baru-baru ini, beredar sebuah video di media sosial yang menunjukkan sebuah truk tronton bermuatan besar melintasi Jalan Jenderal Sudirman Palembang menuju Simpang Polda Sumsel, arah Demang Lebar Daun, pada jam yang dilarang.

Aksi tersebut menuai keluhan dari warga karena dianggap mengganggu kelancaran lalu lintas dan berisiko menimbulkan kecelakaan di ruas jalan utama kota.

Dishub mengimbau seluruh pengemudi kendaraan berat agar mematuhi jalur dan waktu yang telah ditetapkan, serta mengutamakan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Penulis :
Ahmad Yusuf