HOME  ⁄  Nasional

UI dan MK Beri Penghormatan kepada Prof. Maria Farida, Hakim Konstitusi Perempuan Pertama di Indonesia

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

UI dan MK Beri Penghormatan kepada Prof. Maria Farida, Hakim Konstitusi Perempuan Pertama di Indonesia
Foto: UI dan MK Beri Penghormatan kepada Prof. Maria Farida, Hakim Konstitusi Perempuan Pertama di Indonesia(Sumber: ANTARA/HO-Humas UI)

Pantau - Universitas Indonesia (UI), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-Undangan memberikan penghormatan kepada Prof. Dr. Maria Farida Indrati atas kiprah dan kontribusinya yang luar biasa di bidang hukum.

Penghormatan tersebut diwujudkan melalui simbolisasi Peletakan Toga Hakim Mahkamah Konstitusi di Museum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada Rabu, 9 Juli 2025.

Prof. Maria Farida Indrati dikenal sebagai Hakim Konstitusi perempuan pertama di Indonesia.

Dekan FHUI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, menyatakan harapannya agar simbolisasi ini menjadi inspirasi bagi para pembelajar hukum.

"UI, khususnya Fakultas Hukum, terus berbenah untuk mewujudkan visi Unggul Impactful untuk Indonesia melalui keteladanan dan kontribusi nyata para sivitas akademika," ungkapnya.

Pengabdian Prof. Maria di Dunia Hukum dan Pendidikan

Acara penghormatan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi Prof. Maria dalam membangun peradaban hukum dan menjadi teladan bagi perempuan Indonesia untuk mengejar mimpi dan perjuangan mereka.

Prof. Maria mulai mengajar di Bidang Studi Hukum Administrasi Negara FHUI sejak tahun 1976.

Ia meraih gelar Sarjana Hukum, Magister Hukum, dan Doktor Ilmu Hukum dari FHUI, serta dikukuhkan sebagai guru besar pada tahun 2006.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Saldi Isra, menyampaikan bahwa Prof. Maria adalah figur yang konsisten menyuarakan pendapat, meskipun sering berbeda pandangan dengan mayoritas hakim lainnya.

Ia dikenal berani menyampaikan dissenting opinion maupun concurring opinion sebagai wujud integritas dan kecintaannya terhadap prinsip keadilan.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada Prof. Dr. Maria Farida Indrati yang telah mengabdikan diri dalam dunia hukum dan pendidikan. Semoga senantiasa diberi kesehatan dan keberkahan untuk terus menjadi guru bagi para pembelajar hukum di Indonesia," ujarnya.

Selama mengajar, Prof. Maria aktif mengampu mata kuliah di bidang ilmu perundang-undangan, teori perundang-undangan, dan teknik perancangan peraturan negara.

Kepakarannya diakui secara nasional, dan ia pernah menjabat sebagai Anggota Tim Perumus dan Tim Penyelaras Komisi Konstitusi MPR RI periode 2003–2004.

Ia juga pernah diangkat sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi selama dua periode (2008–2018) oleh Presiden Republik Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf