
Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis nasional untuk memerangi peredaran barang kena cukai ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Satgas ini akan beroperasi secara nasional dan menjadi garda depan dalam pelaksanaan operasi penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, terutama rokok ilegal.
"Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal menandai komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai. Pembentukan satgas ini menjadi langkah konkret untuk menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan, sehingga dapat tercipta ekosistem peredaran barang kena cukai yang sehat dan legal,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama.
Operasi Gurita Jadi Basis Pembentukan Satgas
Pembentukan Satgas ini diperkuat dengan data dari Operasi Gurita, sebuah operasi nasional penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai yang menjangkau wilayah-wilayah rawan peredaran barang ilegal.
Hingga 6 Juli 2025, Operasi Gurita telah menghasilkan 4.214 kali penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 195,4 juta batang rokok ilegal.
Dari operasi tersebut, 22 kasus telah masuk ke tahap penyidikan dan 11 Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK) telah diterbitkan senilai Rp1,2 miliar.
Selain itu, sebanyak 363 kali tindakan ultimum remedium dilakukan dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp24,4 miliar.
Kontribusi dari berbagai unit vertikal Bea Cukai di daerah sangat signifikan, dengan Jawa Timur menjadi salah satu wilayah paling rawan.
Kinerja Bea Cukai Jawa Timur Sorotan
Sepanjang tahun 2025, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II mencatat 511 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Dari hasil penindakan tersebut, diamankan 54.643.707 batang rokok dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol, dengan nilai barang mencapai Rp80 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp48 miliar.
Dalam konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Jatim II, sejumlah barang hasil penindakan diekspos.
Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan 8,64 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp12,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp6,4 miliar.
Bea Cukai Malang menyita 2,51 juta batang rokok ilegal dan 114,6 liter arak bali dengan nilai barang Rp3,7 miliar dan potensi kerugian negara Rp1,88 miliar.
Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I mengamankan 3 unit mesin maker, 1 hinge lid packer, dan 1 mesin wrapper.
Sinergi Lintas Sektor dan Peran Masyarakat
Satgas memperkuat koordinasi dengan TNI, POLRI, aparat penegak hukum, serta aparatur pemerintah daerah untuk menciptakan sinergi pengawasan yang lebih efektif.
Melalui penindakan tegas dan penguatan pengawasan lintas sektor, diharapkan para pelaku usaha semakin taat terhadap aturan.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk menolak konsumsi barang ilegal demi menjaga keberlangsungan penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan mendukung penerimaan negara,” tutup Djaka.
- Penulis :
- Arian Mesa