
Pantau - Sekitar 1.400 pegawai non-ASN di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 per orang dari pemerintah pusat melalui Kantor Pos.
Penyaluran Lewat Kantor Pos, Bukan Himbara
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, H Rudi Suryawan, menyatakan bahwa penerima BSU terdiri dari Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Tidak Tetap (GTT), dan para kader yang bertugas di Kota Mataram.
“Mereka dijadwalkan akan mendapat BSU melalui Kantor Pos,” ungkapnya.
Disnaker saat ini sedang mengumpulkan nama-nama pegawai non-ASN yang akan menerima bantuan tersebut agar proses penyaluran bisa dilakukan lewat Kantor Pos, bukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pengumpulan nama-nama itu ditujukan agar informasi bisa diteruskan ke masing-masing unit kerja, sehingga pegawai dapat mempersiapkan persyaratan untuk pencairan bantuan.
Syarat Penerima dan Tujuan Bantuan
Menurut Rudi, setiap pegawai yang memenuhi syarat akan menerima bantuan senilai Rp600.000.
“Untuk data pekerja yang dapat BSU, kami masih menunggu dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jika sudah ada, segera kami sampaikan,” ia mengungkapkan.
Kriteria calon penerima BSU di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, serta tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan modal produktif, atau bantuan pemerintah lainnya.
“Hal itu dimaksudkan agar BSU bisa merata ke pekerja yang belum menerima bantuan pemerintah,” ujarnya.
Rudi menambahkan bahwa pemberian BSU bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi pekerja dan keluarganya, serta menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan seperti inflasi dan ketidakpastian pasar,” tuturnya.
- Penulis :
- Arian Mesa










