
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MT yang diketahui meracik sabu cair menjadi kristal di rumah kontrakannya di kawasan Meruya, Jakarta Barat.
MT ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus dari penemuan 50 gram sabu di wilayah hukum Polda Jabar.
“Tersangka adalah warga negara Iran. Dia koki atau tukang masak. Dia mempunyai keahlian mengolah bahan kimia untuk menjadi narkotika golongan satu,” ungkap petugas kepolisian dalam keterangan pers.
Laboratorium Sabu Skala Internasional
Diketahui, MT menempati rumah kontrakan tersebut sejak 5 Juli 2025 dan mengubahnya menjadi laboratorium narkotika.
Dari penggeledahan lokasi, polisi menemukan 123 liter sabu cair atau liquid methamphetamine.
“Dari 1 liter sabu cair ini bisa diolah menjadi antara 1 kilogram sampai dengan 4 kilogram sabu dengan grade tertentu. Bayangkan apabila ini beredar di masyarakat, sabu misal dengan 1 liter jadi 1 kilogram berarti 128 kilogram sabu grade A,” jelas kepolisian.
MT diketahui sebagai bagian dari jaringan narkoba internasional yang dikenal sebagai sindikat Golden Crescent atau Bulan Sabit Emas.
“Jaringan yang kami ungkap ini bukan jaringan skala nasional, akan tetapi datang seorang koki dari luar negeri,” ujar perwakilan kepolisian.
Terancam Hukuman Mati
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa tersangka MT dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal-pasal yang dikenakan adalah:
- Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
- Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
- Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
“Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, seumur hidup, serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar,” tegas Hendra.
Polda Jabar masih melakukan pendalaman kasus dan membuka kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf