
Pantau - Pemerintah Indonesia secara resmi mengekstradisi Alexander Vladimirovich Zverev (AVZ) ke Federasi Rusia melalui penerbangan dari Denpasar menuju Moskow pada Kamis malam, 10 Juli 2025.
AVZ diekstradisi karena terlibat dalam kasus hukum di Rusia, bukan di Indonesia.
Penyerahan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui permintaan ekstradisi dari Pemerintah Rusia, menyusul diterbitkannya red notice oleh Interpol pada tahun 2022.
Zverev telah berada di Indonesia sejak 2022 dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang selama proses hukum berjalan.
Penyerahan AVZ kepada pihak Rusia dilakukan langsung di Rutan Cipinang, termasuk barang bukti yang menyertainya.
Ekstradisi dalam Kerja Sama G to G
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, menjelaskan bahwa proses ekstradisi ini dilakukan dalam kerangka kerja sama antarnegara atau Government to Government (G to G).
"Jadi dia melakukan tindakannya itu di Rusia, bukan hukum Indonesia. Dia melanggar pelanggaran hukum, kemudian Rusia menemukan yang bersangkutan di sini, dan meminta Indonesia untuk mengembalikan," ungkap Widodo.
Widodo juga menyatakan bahwa rute penerbangan yang digunakan adalah Denpasar-Moskow karena tidak ada penerbangan langsung dari Jakarta ke Moskow.
"Nanti dari Denpasar, karena kita tidak ada langsung Jakarta flight ke Moskow. Mereka minta langsung kepada yang bersangkutan untuk dikirimkan via pesawat dari Indonesia menuju Moskow," ia menegaskan.
Sebelum terbang ke Moskow, AVZ lebih dulu diterbangkan dari Jakarta ke Denpasar.
Meski menggunakan penerbangan komersial, pengawalan dari aparat penegak hukum tetap dilakukan sesuai prosedur.
"Dia hanya naik pesawat komersil aja, tapi tentu dari APH ada pengawalan, sesuai dengan protokol dan prosedur pengawalan akan dilakukan," jelas Widodo.
Hasil Diplomasi Presiden Indonesia dan Presiden Rusia
Widodo mengungkapkan bahwa proses ekstradisi ini merupakan buah dari diplomasi tingkat tinggi antara Presiden Republik Indonesia dan Presiden Federasi Rusia.
"Dan ini, merupakan perjalanan atau ole-ole dari yang terhormat Presiden Republik Indonesia, bekerja sama dengan yang mulia Federasi Rusia Putin, menyatukan perjanjian hubungan penerbangan langsung dari Moskow ke Denpasar," katanya.
Penyerahan AVZ tidak dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta karena adanya permintaan khusus dari pihak Rusia agar proses dilakukan di Denpasar.
Alexander Vladimirovich Zverev ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2022 setelah red notice dikeluarkan dan tidak terbukti melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa