Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Tegaskan Pembubaran Retret Remaja Kristen di Sukabumi Langgar Hak Asasi Manusia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komnas HAM Tegaskan Pembubaran Retret Remaja Kristen di Sukabumi Langgar Hak Asasi Manusia
Foto: Komnas HAM Tegaskan Pembubaran Retret Remaja Kristen di Sukabumi Langgar Hak Asasi Manusia(Sumber: ANTARA/HO-Komnas HAM RI/am.)

Pantau - Komnas HAM menyatakan bahwa insiden pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, pada 27 Juni 2025 merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama, berkumpul, dan hak atas rasa aman.

Kesimpulan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pengamatan langsung yang dilakukan Komnas HAM pada 3–4 Juli 2025.

"Komnas HAM menilai telah terjadi bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak kebebasan berkumpul, serta hak atas rasa aman," ujar Komnas HAM dalam pernyataan resminya.

Intimidasi dan Perusakan Dipicu Kesalahpahaman dan Intoleransi

Pengamatan dilakukan melalui observasi langsung dan permintaan informasi dari berbagai pihak, termasuk korban, warga, aparat kepolisian, dan pemerintah daerah.

Hasil pengamatan menunjukkan bahwa para peserta retret mengalami intimidasi, pengusiran paksa, perusakan kendaraan, serta perusakan fasilitas tempat tinggal.

Tindakan tersebut dipicu oleh penolakan sebagian warga yang merasa terganggu oleh aktivitas keagamaan, diperparah dengan kesalahpahaman bahwa vila tempat kegiatan adalah rumah ibadah.

"Tindakan persekusi tersebut tidak hanya melukai nilai-nilai toleransi yang dijamin oleh konstitusi, tetapi juga menciptakan rasa takut dan trauma, khususnya bagi para peserta yang sebagian besar berusia remaja," lanjut Komnas HAM.

Komnas HAM Dorong Proses Hukum dan Perlindungan Korban

Komnas HAM mendorong Polres Sukabumi untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan adil.

Perlindungan hukum juga diminta diberikan kepada korban, termasuk keluarga pengelola vila di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu.

Komnas HAM juga mengajak Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Forkompinda, pemuka agama, dan tokoh masyarakat untuk menciptakan situasi yang kondusif dan mencegah konflik horizontal lanjutan.

Pentingnya kehidupan sosial yang harmonis dan toleran ditegaskan, termasuk pengelolaan informasi publik secara bijak dan bertanggung jawab.

Pemerintah daerah diminta memberikan perhatian terhadap pemulihan psikososial dan layanan kesehatan bagi para korban, khususnya keluarga pengelola vila.

Komnas HAM Desak Kementerian Agama Susun Kebijakan Afirmatif

Komnas HAM juga mendorong Kementerian Agama untuk memastikan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan di seluruh wilayah Indonesia.

"Mendorong Menteri Agama RI untuk menyusun kebijakan afirmatif untuk mencegah tindakan intoleran dan diskriminatif di ruang publik maupun privat," tegas lembaga tersebut.

Kepada masyarakat Cidahu dan sekitarnya, Komnas HAM mengimbau untuk mengedepankan dialog, menjaga sikap saling menghormati, serta tidak mudah terprovokasi oleh sentimen agama atau informasi palsu.

Ditegaskan pula bahwa setiap warga negara berhak menjalankan ibadah dan berkumpul secara damai selama tidak melanggar hukum.

"Komnas HAM menuntut kehadiran negara untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut. Komnas HAM akan terus mengawal proses hukum dan pemulihan bagi para korban, serta mendorong penyelesaian secara adil dan bermartabat."

Penulis :
Aditya Yohan