Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketua Komisi III DPR Persilakan Masyarakat Menginap di Gedung DPR untuk Pantau Revisi KUHAP

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Ketua Komisi III DPR Persilakan Masyarakat Menginap di Gedung DPR untuk Pantau Revisi KUHAP
Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mempersilakan masyarakat untuk menginap di Gedung DPR guna memantau langsung proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), demi menjamin keterbukaan dan transparansi.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam menanggapi anggapan bahwa proses revisi KUHAP dilakukan secara tertutup.

Habiburokhman menegaskan bahwa justru transparansi menjadi prioritas utama dalam pembahasan revisi KUHAP.

“Saya minta bisa nggak nih kawan-kawan, nginap di sini bareng-bareng kalau misalnya sampai malam, di atas atau di bawah juga nggak apa-apa. Silakan yang mau teman-teman mengikuti proses ini,” ungkapnya.

Rapat Terbuka dan Disiarkan Langsung

Menurut Habiburokhman, seluruh proses rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kini dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube DPR RI.

Komisi III DPR RI juga telah menyepakati bahwa seluruh rapat revisi KUHAP hanya digelar di Gedung DPR RI untuk menghindari kecurigaan publik.

"Silakan nanti konsumsi kami sediakan, kalau uang lembur minta ke bos ya. Tapi konsumsi, teh, kopi, gorengan, kami siapkan," ia mengungkapkan, menegaskan kesiapan fasilitas bagi masyarakat yang ingin memantau hingga malam hari.

Ia kembali menekankan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses revisi tersebut.

Pembahasan RUU Prioritas Prolegnas 2025

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kini sedang dibahas sebagai bagian dari RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Pada Kamis, 10 Juli 2025, Komisi III DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP sebanyak 1.676 poin.

Saat ini, proses revisi telah memasuki tahap pembahasan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang bertugas merumuskan perubahan yang telah disepakati bersama antara DPR dan Pemerintah.

Penulis :
Shila Glorya