
Pantau - Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menegaskan penolakan terhadap usulan pemberangkatan jamaah haji menggunakan kapal laut untuk musim haji 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Tenaga Ahli BP Haji, Ichsan Marsha, menyatakan bahwa usulan tersebut tidak sejalan dengan semangat BP Haji dalam meningkatkan pelayanan kepada jamaah.
"Betul, BP Haji tidak setuju keberangkatan haji menggunakan kapal laut", ungkapnya saat berada di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu.
Dinilai Tidak Efisien dan Tidak Ekonomis
Menurut Ichsan, penggunaan kapal laut akan memperlama waktu perjalanan jamaah dari Indonesia ke Arab Saudi dan tidak ekonomis.
Ia menilai bahwa langkah tersebut justru akan menghambat upaya pemerintah dalam menekan biaya haji dan mengurangi masa tinggal jamaah di Tanah Suci dari 40 hari menjadi 30 hari.
"Artinya, usulan menggunakan kapal laut ini akan menggeser keinginan kita di awal tadi, seperti upaya menekan biaya haji dan mengurangi masa tinggal di Tanah Suci", tegasnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meminta BP Haji mencari solusi konkret agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat diturunkan sejak musim haji 2025.
Menag Masih Pertimbangkan Opsi Jalur Laut
Secara terpisah, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah sedang menjajaki kemungkinan pembukaan jalur laut sebagai alternatif perjalanan haji dan umrah.
"Digagas ke depan kami kira sangat prospektif memperkenalkan umrah dan haji melalui kapal laut. Kami juga kemarin berbicara dengan sejumlah pejabat-pejabat di Saudi Arabia", ungkapnya.
Namun hingga saat ini, BP Haji tetap berkomitmen mendukung moda transportasi yang lebih cepat, efisien, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi jamaah.
- Penulis :
- Aditya Yohan