Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MUI Dukung Pencoretan Penerima Bansos yang Main Judi Online, Desak Pemberantasan Menyeluruh

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

MUI Dukung Pencoretan Penerima Bansos yang Main Judi Online, Desak Pemberantasan Menyeluruh
Foto: MUI Dukung Pencoretan Penerima Bansos yang Main Judi Online, Desak Pemberantasan Menyeluruh(Sumber: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/foc.)

Pantau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah yang akan mencoret nama penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat dalam judi online (judol).

MUI menilai judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum negara dan nilai-nilai keagamaan.

“Dalam syariat Islam, judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT) dalam Surat Al-Maidah ayat 90,” ungkap Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi.

Data PPATK: Ratusan Ribu Penerima Bansos Terlibat Judol

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dari 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos, terdapat 9,7 juta NIK yang tercatat sebagai pemain judi online.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 571.410 NIK di antaranya merupakan penerima bansos aktif sekaligus pemain judol.

Zainut menjelaskan bahwa seluruh bentuk perjudian termasuk dalam kategori gharar, yakni transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian yang dilarang dalam Islam.

Judi Ancam Kehidupan Sosial dan Rumah Tangga

Menurut MUI, praktik judi membawa dampak negatif luas seperti menimbulkan permusuhan, memicu kemarahan, bahkan berpotensi mendorong tindakan kriminal seperti pembunuhan.

Zainut menyebut bahwa judi juga bisa merusak tatanan sosial dan hubungan dalam rumah tangga.

“Judi dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga dan tatanan sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sifat adiktif dari judi membuat pelakunya rela mempertaruhkan harta milik pribadi, termasuk uang bansos yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga.

“Tidak heran jika ada penerima bantuan sosial yang menggunakan uangnya untuk judi. Hal ini akibat dari sifat adiksi keinginan memenuhi hasrat nafsu untuk berjudi,” tegas Zainut.

MUI Desak Penegakan Hukum Terhadap Sindikat Judi

MUI mendesak agar pemerintah mengambil langkah serius dalam memberantas seluruh bentuk permainan judi, baik konvensional maupun daring.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk bandar, pengelola situs, pemodal, backing, kurir, hingga sindikat perjudian.

“Langkah ini bertujuan agar Indonesia bersih dari praktik perjudian,” tutup Zainut.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti