HOME  ⁄  Nasional

Ketua Komisi V DPR Desak Kementerian PUPR Tangani Jalan Daerah Secara Langsung Usai Revisi UU

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ketua Komisi V DPR Desak Kementerian PUPR Tangani Jalan Daerah Secara Langsung Usai Revisi UU
Foto: Ketua Komisi V DPR Desak Kementerian PUPR Tangani Jalan Daerah Secara Langsung Usai Revisi UU(Sumber: ANTARA/Rendra Oxtora)

Pantau - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lebih serius dalam menangani persoalan infrastruktur jalan daerah yang masih banyak mengalami kerusakan.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri PUPR, Dodi Hanggono, di Kompleks Parlemen, membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024 dan evaluasi pelaksanaan APBN hingga Juli 2025.

Lasarus menyoroti bahwa banyak jalan kabupaten dan provinsi berada dalam kondisi buruk, sementara pemerintah daerah kesulitan anggaran bahkan untuk mempertahankan infrastruktur yang sudah ada.

Ia menyebut kondisi fiskal daerah saat ini semakin berat akibat efisiensi anggaran, sehingga membutuhkan intervensi lebih nyata dari pemerintah pusat.

Dasar Hukum Sudah Kuat: Pemerintah Pusat Bisa Langsung Turun Tangan

Lasarus mengingatkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Jalan telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah pusat untuk langsung turun tangan menangani jalan daerah.

“Revisi UU Jalan pada 2024 lalu menjadi dasar hukum agar pemerintah pusat bisa masuk langsung memperbaiki jalan daerah, terutama jika pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan anggaran untuk menanganinya,” ujarnya.

Menurut Lasarus, tidak ada lagi alasan untuk membedakan penanganan infrastruktur berdasarkan status administratif jalan, apakah milik kabupaten, kota, atau provinsi.

“Jalan itu fungsinya sama, yaitu menghubungkan satu wilayah ke wilayah lain dan mendukung mobilitas masyarakat serta distribusi logistik. Yang membedakan hanyalah ego sektoral, dan itu yang seharusnya kita hilangkan,” tegasnya.

Ia mendorong agar sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diperkuat dengan regulasi yang adaptif dan alokasi anggaran yang benar-benar responsif terhadap kebutuhan infrastruktur di lapangan.

Rapat kerja ini menjadi momentum penting bagi Komisi V DPR RI untuk menegaskan komitmen dalam mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf