Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BNN Razia 8 Tempat Hiburan Malam di Semarang, 5 Orang Terindikasi Narkoba

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BNN Razia 8 Tempat Hiburan Malam di Semarang, 5 Orang Terindikasi Narkoba
Foto: (Sumber: Petugas BNN Jawa Tengah saat memeriksa pengunjung salah satu tempat hiburan malam di Semarang, Minggu (13/7/2025) malam. (ANTARA/HO-BNN Jateng)

Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah melakukan razia di delapan tempat hiburan malam di Kota Semarang pada 11 hingga 13 Juli 2025, sebagai bagian dari upaya lanjutan dalam peringatan Hari Anti Narkoba Internasional 2025.

Razia tersebut melibatkan pemeriksaan urine terhadap 180 orang, termasuk pengunjung dan pemandu lagu.

Dari hasil pemeriksaan, lima orang terindikasi menggunakan narkoba dan psikotropika.

"Dua di antaranya memiliki resep medis resmi," ungkap Kepala BNN Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Rohmat.

Edukasi dan Rehabilitasi Jadi Prioritas

Brigjen Agus Rohmat menegaskan bahwa razia ini tidak sekadar tindakan seremonial, melainkan bentuk nyata peningkatan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.

"Kami tidak berhenti pada seremonial. Kami langsung turun ke lapangan untuk memastikan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba di Kota Semarang," ujarnya.

Ia menekankan bahwa tempat hiburan malam bukanlah tempat untuk peredaran gelap narkoba, dan kegiatan razia ini sekaligus menjadi sarana edukasi bagi para pengelola agar menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Jawa Tengah, Kombes Pol. Henry Julius, menjelaskan bahwa razia dilakukan dengan pendekatan terpadu.

Prosedur razia mencakup skrining mata, pemeriksaan gigi, serta tes urine.

Pengunjung yang ditemukan positif akan ditindaklanjuti oleh tim rehabilitasi untuk menjalani asesmen komprehensif.

BNN menegaskan bahwa mereka yang terindikasi narkoba akan diprioritaskan untuk mengikuti program rehabilitasi, bukan langsung dikenakan sanksi hukum.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti