
Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan bahwa Komisi II akan segera mengusulkan dimulainya pembahasan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Aria menegaskan bahwa Komisi II akan mengusulkan kepada pimpinan DPR agar pembahasan dimulai secepatnya, dengan melibatkan publik secara luas, khususnya kalangan intelektual.
"Kami akan segera mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk secepatnya kami bahas dan bagaimana transparansi yang melibatkan publik dalam pembahasan. Ini adalah satu hal yang penting terutama kalangan intelektual kampus dan non-kampus, yang masih komit terhadap pengembangan sistem demokrasi kita," ungkapnya.
Meski mendesak untuk memulai pembahasan, ia menekankan bahwa proses finalisasi undang-undang tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
"Pembahasannya itu harus secepatnya, kalau rampungnya ya tidak harus terburu-buru. Kenapa secepatnya? Kami ingin pembahasan undang-undang ini lebih transparan dan melibatkan publik, karena spektrumnya akan sangat luas, dan dampak dari kesalahan pengambilan keputusan soal kita bicara pemilu, itu sesuatu daya ledaknya atau konstruksi kerusakannya itu akan panjang," ia mengungkapkan.
Putusan MK Atur Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah.
Dalam putusan tersebut, MK mengatur bahwa jeda waktu antara penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah paling sedikit dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.
Sementara itu, pemilu daerah akan meliputi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, anggota DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
DPR berharap pembahasan lanjutan terhadap putusan ini dapat berjalan dengan partisipatif agar sistem demokrasi yang diterapkan lebih solid dan tepat sasaran.
- Penulis :
- Shila Glorya