
Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah pemerintah dalam mencanangkan program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah sebagai bentuk pencegahan terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan.
Program MPLS Ramah dinilai sebagai upaya konkret untuk menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan selama masa pengenalan bagi siswa baru.
"KPAI mengapresiasi Kemendikdasmen dan Kemenag yang mencanangkan MPLS Ramah dengan menerbitkan panduan yang memuat langkah teknis, materi anti kekerasan, serta prinsip perlindungan anak, dan menghormati hak anak," ungkap Aris Adi Leksono, Komisioner KPAI.
KPAI berharap momentum MPLS dapat digunakan untuk menyosialisasikan tata tertib dan standar operasional prosedur (SOP) penanganan kekerasan, baik kepada siswa maupun orang tua.
Menurut Aris, perlu kesepahaman dan kesadaran bersama dari seluruh unsur sekolah dalam upaya pencegahan serta penanganan kekerasan secara sistematis.
"Semoga melalui MPLS Ramah akan terputus mata rantai kekerasan pada satuan pendidikan sehingga terwujud satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan menggembirakan," tegasnya.
MPLS Tahun Ini Berlaku Lima Hari, Dimulai 14 Juli 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa durasi pelaksanaan MPLS pada tahun ajaran 2025/2026 ditingkatkan dari sebelumnya tiga hari menjadi lima hari.
"Kami merencanakan MPLS tahun ini lima hari, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya tiga hari," ujar Abdul Mu'ti.
Pelaksanaan MPLS dimulai serentak di seluruh Indonesia pada Senin, 14 Juli 2025.
Tujuan utama MPLS adalah membantu siswa baru mengenal lingkungan sekolah, fasilitas, program, serta membangun interaksi positif dengan guru, staf, dan sesama siswa.
Selain itu, MPLS juga diharapkan menjadi sarana membentuk karakter siswa melalui materi pembelajaran nilai-nilai positif, tata krama, dan cara belajar yang efektif sejak awal.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf