
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam investasi bodong di Indonesia terancam dikenai sanksi tegas berupa deportasi dan pencekalan selama maksimal 10 tahun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menyatakan bahwa tindakan tersebut diambil sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku.
"Hukuman di imigrasi ini tidak taat administrasi keimigrasian, maka terberatnya dideportasi dan dicekal sampai maksimal 10 tahun," ungkapnya dalam kegiatan bertajuk "Pengaruh Geopolitik Saat Ini terhadap Pengawasan Orang Asing di Indonesia" yang digelar di Jakarta pada hari Selasa.
Operasi Wira Waspada dan Upaya Pencegahan Pelanggaran
Pamuji menambahkan bahwa jika pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut masuk dalam kategori tindak pidana, maka penanganannya akan dilakukan secara hukum atau pro justitia.
Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian, WNA yang terbukti melakukan investasi bodong tidak hanya terancam hukuman pidana, namun juga dapat dikenai deportasi dan pencekalan untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun atau lebih.
"Jadi, banyak sekali contohnya seperti adanya investor-investor istilahnya investor bodong, dia (WNA) tidak mempunyai perusahaan di sini," ia menegaskan.
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan operasi khusus bernama Wira Waspada yang menyasar langsung pada WNA pelanggar.
Selain itu, dilakukan pula kolaborasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) agar pemantauan keberadaan WNA di wilayah kerja masing-masing dapat dilakukan secara optimal.
"Ini kesempatan setiap anggota Timpora untuk memberikan masukan-masukan ke kita mengenai kegiatan atau keberadaan orang asing di wilayahnya kerjanya masing-masing," ujarnya.
170 WNA Diamankan, Mayoritas Langgar Administrasi
Dalam operasi Wira Waspada yang digelar pada 14–16 Mei 2025 di wilayah Jadetabek, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 170 WNA dari 27 negara.
Dari jumlah tersebut, ditemukan 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan tidak benar, 24 orang memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang terbukti melebihi izin tinggal (overstay).
Pamuji menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat lokal, khususnya di wilayah Jakarta Selatan.
- Penulis :
- Shila Glorya