
Pantau - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa satu-satunya data yang valid untuk menentukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanyalah data yang bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Badan Pusat Statistik (BPS).
"Sekarang kita sedang proses finalisasi, namun kita sudah setuju data itu ada di BPS, DTSEN. Kita boleh melakukan pemutakhiran data, tetapi begitu data sudah dimutakhirkan, harus kembali ke BPS. Hanya data BPS satu-satunya yang valid untuk PBI," ungkapnya.
Masalah Sinkronisasi Data yang Sudah Puluhan Tahun
Budi menyampaikan bahwa selama puluhan tahun data PBI JKN tidak pernah sinkron, sehingga menyulitkan pemerintah dalam mengambil keputusan berbasis data yang akurat.
"Data PBI selama ini kita tidak pernah tahu mana yang benar atau enggak, antara Kemensos, Kemenkes, dan Dukcapil tidak pernah sama puluhan tahun. Kita berniat untuk membereskan ini, karena setiap tahun selalu di-audit Badan Pemeriksa Keuangan," ia mengungkapkan.
Penataan data melalui DTSEN yang dikelola BPS bertujuan untuk memastikan bahwa hanya masyarakat miskin yang benar-benar layak yang mendapatkan subsidi BPJS Kesehatan.
Menkes juga berharap agar data dari DTSEN dapat diintegrasikan dengan berbagai program perlindungan sosial lainnya.
"Kita berharap ini bisa di-cross ke PKH, subsidi, atau bantuan lainnya, harusnya sama," jelasnya.
Pemutakhiran Desentralisasi dan Pelaporan ke Daerah
Menurut Budi, pemutakhiran DTSEN dilakukan oleh Kementerian Sosial secara desentralisasi, dan hasil pemutakhiran akan dikirim kembali ke BPS untuk diolah menjadi basis data baru yang terkonsolidasi.
"Setiap bulan ada pemutakhiran data dari Kemensos. Setelah rekonsiliasi, data dikirim oleh BPS, diolah menjadi data basis baru, dengan demikian, tidak akan ada lagi perbedaan basis data antara BPJS, Kemenkes, Kemendagri, Kemensos, dan BPS. Kemensos akan menyimpan data di DTSEN, dengan demikian tidak ada lagi perbedaan data," paparnya.
Ia juga meminta agar Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyampaikan informasi kepada peserta PBI JKN dan pemerintah daerah setiap kali ada perubahan data.
"Setiap bulan kan tentu ada perubahan, ada masuk dan ada yang keluar, itu tolong dikasih tahu. Setiap ada perubahan data, para peserta BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah dikasih tahu," ungkap Budi.
Per Juni 2025, realisasi anggaran iuran PBI JKN telah mencapai 49,8 persen atau sebesar Rp23,15 miliar.
Jumlah peserta PBI JKN yang terdaftar berdasarkan DTSEN hingga Juni 2025 mencapai 96.282.139 jiwa, dengan total pembayaran sebesar Rp3,84 miliar.
- Penulis :
- Shila Glorya







