Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Coret 8 Juta Nama dari Penerima BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Mensos Saifullah Yusuf

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Coret 8 Juta Nama dari Penerima BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Mensos Saifullah Yusuf
Foto: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pantau - Sebanyak delapan juta orang resmi dikeluarkan dari daftar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh Kementerian Sosial dalam rangka penyaluran bantuan sosial (bansos) yang lebih tepat sasaran.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pencoretan dilakukan karena nama-nama tersebut dianggap sudah mampu secara ekonomi dan tidak lagi layak menerima bantuan dari pemerintah.

"Dalam rangka (penyaluran) bansos tepat sasaran, delapan juta lebih dinonaktifkan dari penerima bantuan iuran ini," ungkapnya.

Meski ada pengurangan jumlah penerima, kuota bantuan tidak berkurang karena dialihkan kepada masyarakat lain yang dinilai lebih berhak berdasarkan data terbaru.

"Kuotanya (PBI) tetap, tapi dialihkan kepada penerima manfaat yang lain yang kita anggap lebih berhak daripada delapan juta sebelumnya," ia mengungkapkan.

Penggunaan DTSEN untuk Akurasi Penyaluran Bansos

Langkah pencoretan ini merupakan bagian dari implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang kini dijadikan acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial.

DTSEN disusun berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, yang menugaskan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyusun, mengelola, dan mengintegrasikan data sosial ekonomi yang akurat dan terkini.

Data tersebut diperbarui secara berkala setiap tiga bulan oleh BPS melalui metode ground check untuk menghindari inclusion error (orang yang tidak berhak tapi menerima bantuan) dan exclusion error (orang yang berhak namun tidak menerima bantuan).

"Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi sehingga dapat memastikan program pemerintah yang terlaksana secara lebih tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel," tegas Saifullah.

Sumber Data Terintegrasi

Dalam proses perumusannya, DTSEN mengintegrasikan berbagai sumber data, termasuk:

  • Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)
  • Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
  • Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Data dari Direktorat Jenderal Dukcapil
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • PLN

Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki efektivitas program bantuan sosial ke depan agar tepat sasaran dan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Penulis :
Arian Mesa