billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi X DPR Dorong Revisi UU Sisdiknas Sertakan Rencana Induk Pendidikan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi X DPR Dorong Revisi UU Sisdiknas Sertakan Rencana Induk Pendidikan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
Foto: (Sumber: Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS DPR RI.)

Pantau - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) harus memuat rencana induk pendidikan nasional yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menuju Indonesia Emas 2045.

"Kemarin, menteri yang lalu (Nadiem Makarim) membuat peta jalan untuk 15 tahun. Padahal, RPJPN kita 20 sampai 25 tahun. Peta jalan yang 15 tahun saja belum tentu selesai, apalagi jika tidak disesuaikan dengan visi besar negara", ujarnya.

Menurut Fikri, akar persoalan revisi UU Sisdiknas bukan hanya soal pasal-pasal yang sudah tidak relevan, melainkan ketiadaan blueprint atau cetak biru pendidikan nasional.

"Yang menjadi catatan kami adalah kita belum punya blueprint atau cetak birunya, belum punya rencana induk", tegasnya.

Pembaruan UU Sisdiknas Dinilai Mendesak dan Butuh Visi Jangka Panjang

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah berusia 22 tahun dan dinilai perlu diperbarui secara menyeluruh.

Revisi ini direncanakan akan menyentuh aspek-aspek penting, seperti:

  • Pengembangan kompetensi guru
  • Pembaruan kurikulum agar relevan dengan kebutuhan dunia kerja
  • Reformasi sistem penerimaan mahasiswa baru

Namun, Fikri menekankan bahwa semua pembaruan teknis tersebut tidak akan efektif tanpa ditopang oleh arah dan visi jangka panjang yang terstruktur.

"Saya kira kita sudah telat jauh", ucapnya.

Belajar dari Negara Tetangga yang Sudah Miliki Blueprint Pendidikan

Fikri membandingkan dengan sejumlah negara tetangga yang dulunya belajar dari sistem pendidikan Indonesia, namun kini justru lebih maju karena telah memiliki arah pendidikan yang jelas.

“Negara-negara tetangga kita itu, yang dulu belajar ke Indonesia, mereka sudah punya blueprint. Bahkan ada yang memakai kurikulum kita tahun 1974 sebagai acuan. Kenapa mereka bagus? Karena arahnya jelas”, jelasnya.

Ia menambahkan bahwa arah sistem pendidikan akan tercermin dalam keseimbangan antara jalur pendidikan vokasi, akademik, dan profesi.

Menurutnya, ketiadaan arah inilah yang menjadi penyebab munculnya masalah turunan, termasuk tudingan bahwa lulusan SMK menjadi penyumbang pengangguran terbesar di Indonesia.

"Itu terjadi karena memang arah pendidikan kita tidak ditentukan dulu", katanya.

Komisi X DPR RI menargetkan revisi UU Sisdiknas dapat diselesaikan pada tahun 2025 dengan harapan mampu menghasilkan kebijakan pendidikan yang relevan dan adaptif terhadap tantangan zaman.

Penulis :
Ahmad Yusuf