
Pantau - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, secara resmi membentuk dua Panitia Kerja (Panja) dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024.
Dua panja yang dibentuk adalah Panja Perumus Kesimpulan dan Panja Draf RUU.
"Kami mohon para Kapoksi segera memasukkan nama-namanya ke Sekretariat (Banggar)," ujar Said saat menutup rapat kerja bersama jajaran Kementerian Keuangan.
DPR Soroti Keterkaitan APBN dan Evaluasi RPJMN
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Banggar, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025, dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, jajaran wakil menteri, serta pejabat eselon I Kemenkeu.
Sebelum rapat ditutup, Anggota Banggar DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyampaikan interupsi yang menyoroti pentingnya integrasi laporan pertanggungjawaban APBN 2024 dengan capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024.
"APBN 2024 ini adalah APBN terakhir dari periode RPJMN 2020–2024. Total APBN selama lima tahun itu lebih dari Rp14.000 triliun. Maka, pertanggungjawaban terhadap tujuh program prioritas nasional yang ditetapkan dalam RPJMN 2020–2024 juga perlu dilaporkan," tegas Dolfie, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.
Ia menekankan bahwa evaluasi pelaksanaan APBN tidak boleh berhenti pada angka belaka.
"Kalau APBN disebut bukan sekadar janji, tapi juga pertanggungjawaban, maka kami minta disampaikan capaian dari tujuh program prioritas itu sebagai bentuk evaluasi terhadap implementasi pembangunan nasional lima tahun terakhir," lanjutnya.
Menkeu: Fokus pada APBN 2024, Evaluasi RPJMN Bisa Lewat Mekanisme Terpisah
Menanggapi interupsi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa fokus utama rapat kali ini adalah pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2024.
"RUU yang kita bahas ini adalah tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2024. Sedangkan RPJMN adalah dokumen yang memiliki dasar hukum tersendiri. Jika DPR RI menghendaki adanya mekanisme legislasi khusus untuk pertanggungjawaban RPJMN, tentu bisa dilakukan," jelas Sri Mulyani.
Namun demikian, ia memastikan bahwa Kementerian Keuangan akan tetap menyampaikan laporan capaian dan indikator kinerja dalam konteks pelaksanaan APBN 2024.
"Kami akan terus menyampaikan sasaran dan capaian dari pelaksanaan APBN 2024 dalam pembahasan di Panja nanti. Saya juga akan komunikasikan lebih lanjut dengan Bappenas terkait evaluasi RPJMN 2020–2024," tambahnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf