Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BPJPH Fokus Biayai 3,5 Juta Sertifikat Halal Gratis dan Bangun UPT JPH pada 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BPJPH Fokus Biayai 3,5 Juta Sertifikat Halal Gratis dan Bangun UPT JPH pada 2026
Foto: (Sumber: Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan. (ANTARA/HO-BPJPH)

Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan fokus utamanya pada pembiayaan 3,5 juta sertifikat halal gratis serta pembangunan Unit Pelayanan Teknis Jaminan Produk Halal (UPT JPH) di seluruh Indonesia mulai tahun 2026.

Didukung Tambahan Anggaran Rp2,1 Triliun, Targetkan Pusat Halal Dunia 2029

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa fokus tersebut merupakan tindak lanjut dari persetujuan Komisi VIII DPR RI terhadap penambahan anggaran BPJPH tahun 2026 sebesar Rp2,1 triliun.

Anggaran tambahan ini bertujuan memperkuat program sertifikasi halal dan mendekatkan layanan halal kepada masyarakat.

“Di dalamnya, termasuk anggaran bagi pembiayaan 3,5 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Juga untuk membentuk Perwakilan BPJPH di seluruh Indonesia agar masyarakat lebih mudah dapatkan pelayanan sertifikasi halal,” ungkapnya.

Haikal menegaskan bahwa BPJPH sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) memiliki mandat penuh untuk menyelenggarakan pemerintahan di bidang jaminan produk halal.

“Sebagai satu-satunya lembaga di Indonesia yang memiliki kewenangan menyelenggarakan jaminan produk halal, maka BPJPH mempunyai visi besar di tahun 2025-2029 yaitu terwujudnya Pusat Halal Dunia 2029 bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

Fokus Efisiensi dan Revisi Regulasi Halal Nasional

Visi BPJPH ini disebut sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan menjadi bentuk konkret dukungan terhadap Program Kerja Presiden Prabowo Subianto.

Selain untuk pembiayaan sertifikat dan pembangunan UPT, anggaran juga akan digunakan untuk memperkuat berbagai program penyelenggaraan jaminan produk halal lainnya.

“Di antaranya, digitalisasi, sosialisasi dan edukasi, dan revisi Undang-undang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dan sebagainya,” jelas Haikal.

Ia menekankan bahwa seluruh pelaksanaan program akan dijalankan dengan semangat efisiensi dan prioritas sebagaimana arahan Presiden, serta memperhatikan dampaknya bagi masyarakat luas.

Penulis :
Ahmad Yusuf