Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penundaan Penerbitan Paspor Merah Putih: Respons terhadap Efisiensi Anggaran dan Aspirasi Publik

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Penundaan Penerbitan Paspor Merah Putih: Respons terhadap Efisiensi Anggaran dan Aspirasi Publik
Foto: Arsip foto- Desain baru paspor saat diluncurkan di Jakarta (sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menunda penerbitan paspor dengan desain merah putih yang semula dijadwalkan diluncurkan pada peringatan HUT Ke-80 RI, 17 Agustus 2025.

Penundaan ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran bagi kementerian dan lembaga, sekaligus sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat.

"Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menunda implementasi paspor desain merah putih. Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak," ungkap Yuldi Yusman, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.

Alasan Penundaan dan Tanggapan Publik

Yuldi menjelaskan bahwa efisiensi anggaran menjadi pertimbangan utama dalam peninjauan ulang kebijakan ini, termasuk kebijakan terkait paspor baru.

Penundaan ini juga mempertimbangkan berbagai saran dan masukan dari masyarakat, terutama mengenai urgensi peluncuran paspor baru di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Ditjen Imigrasi memantau opini publik sejak peluncuran desain paspor baru pada 17 Agustus 2024, termasuk melalui analisis terhadap 1.642 unggahan di media sosial hingga Juli 2025.

Hasil analisis menunjukkan bahwa publik lebih mendukung penguatan substansi paspor Indonesia secara global dibanding sekadar pembaruan desain fisik.

Masyarakat cenderung mengharapkan kebijakan pemerintah yang berdampak konkret, efisien, dan sesuai dengan prioritas kebutuhan pelayanan publik.

"Perlu digarisbawahi bahwa ditundanya kebijakan ini bukan berarti fokus untuk memperkuat paspor Indonesia berhenti dilakukan. Langkah strategis yang melibatkan instansi pemerintah terkait serta seluruh masyarakat Indonesia diperlukan dan kami harap kita semua dapat saling mendukung guna memperkuat paspor Indonesia," ujarnya.

Desain Paspor Merah Putih dan Standar Internasional

Desain baru paspor merah putih sebelumnya telah diperkenalkan oleh Ditjen Imigrasi pada 17 Agustus 2024, saat masih berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.

Dirjen Imigrasi saat itu, Silmy Karim, menjelaskan bahwa desain tersebut mengikuti standar dan rekomendasi dari The International Civil Aviation Organization (ICAO), yang menyarankan negara anggota untuk secara berkala memperbarui fitur dan teknik keamanan paspor.

Paspor merah putih tersebut memiliki dua keunggulan utama: sisi visual dan keamanan.

Secara visual, desain paspor mencerminkan identitas budaya Indonesia dengan penggunaan warna merah dan putih, serta dilengkapi 33 motif kain nusantara dan ilustrasi kekayaan daerah seperti rumah tradisional.

"Warna yang identik dengan Indonesia, yang membawa semangat perjuangan Indonesia, yaitu merah dan putih," kata Silmy Karim saat peluncuran.

Dari sisi keamanan, desain baru mencakup berbagai peningkatan fitur untuk mencegah pemalsuan, replikasi, penggantian, dan penghapusan data, sebagaimana diatur dalam standar ICAO.

Ditjen Imigrasi menyatakan tetap berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui inovasi sistem digital, dengan fokus pada penguatan sistem dan pelayanan yang tepat guna, bukan hanya perubahan tampilan fisik paspor.

Penulis :
Shila Glorya