
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kewajiban bagi sektor perbankan untuk mengungkapkan kepada publik dampak risiko iklim terhadap industri keuangan mulai tahun 2027.
Sektor perbankan menjadi industri jasa keuangan pertama yang dikenai kewajiban pengungkapan risiko iklim ini oleh OJK.
Deputi Direktur Madya Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Woro Kusumaningrum, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun aturan terkait pengungkapan tersebut.
Aturan resmi ditargetkan dapat terbit pada tahun 2026.
"Pengungkapan ini merupakan salah satu dorongan kepada industri perbankan dan sektor jasa keuangan lainnya supaya saat ini mulai menyusun, menghitung, juga melaporkan, dan nantinya akan mengungkapkan ke publik untuk risiko-risiko iklim ini, salah satunya juga terkait sustainability atau keuangan berkelanjutan," ungkapnya.
Mengacu pada Standar Global IFRS
Kebijakan pengungkapan risiko iklim ini mengacu pada standar global IFRS S1 dan IFRS S2.
IFRS S1 memuat panduan pengungkapan informasi risiko dan peluang terkait keberlanjutan yang dapat memengaruhi prospek perusahaan.
Sedangkan IFRS S2 berfokus pada pengungkapan risiko dan peluang terkait iklim yang berdampak pada kinerja keuangan perusahaan.
Kedua standar tersebut menjadi dasar dalam pengembangan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Keberlanjutan di Indonesia.
OJK juga akan menerbitkan panduan baru mengenai Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) untuk memperkuat mitigasi risiko iklim di sektor jasa keuangan.
Panduan tersebut ditargetkan terbit pada tahun 2026, melanjutkan enam seri panduan CRMS yang pertama kali dirilis pada 2024.
Salah satu panduan yang akan diluncurkan adalah CRMS Indonesia Policy Scenario, yang akan menguraikan dampak kebijakan iklim pemerintah terhadap proyeksi makroekonomi domestik.
Selain itu, OJK juga menyiapkan panduan CRMS Standardized Methodology yang bertujuan membantu bank-bank kecil dalam mengukur risiko iklim dengan pendekatan yang lebih sederhana dan terstandar.
Risiko Iklim Pengaruhi Stabilitas Keuangan
OJK menekankan pentingnya keterkaitan antara perusahaan sebagai peminjam dana (borrower) dan bank sebagai pemberi dana (lender) dalam konteks risiko iklim.
Risiko iklim diproyeksikan dapat menurunkan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yang berdampak pada penurunan pendapatan perusahaan.
Di saat yang sama, beban pajak karbon, kebutuhan belanja modal, dan investasi teknologi rendah karbon cenderung meningkat.
Kondisi ini dapat menyebabkan penurunan nilai aset, yang kemudian menaikkan kemungkinan gagal bayar (probability of default) serta proyeksi kerugian dari gagal bayar (loss given default).
“Sehingga nanti secara keseluruhan akan menaikkan NPL (Non-Performing Loan/rasio kredit macet), kemudian menaikkan ECL (Expected Credit Loss/penghitungan kerugian kredit), dan juga akan menurunkan permodalan atau CAR (Capital Adequacy Ratio/rasio kecukupan modal),” ia mengungkapkan.
OJK juga akan merilis panduan pembiayaan berkelanjutan (sustainable financing) dan pembiayaan transisi, untuk mendorong sektor jasa keuangan dalam membantu perusahaan tinggi emisi beralih ke praktik ramah lingkungan dan rendah karbon.
- Penulis :
- Leon Weldrick







