Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi I DPR Dorong Pemerintah Segera Susun Juklak dan Juknis Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi I DPR Dorong Pemerintah Segera Susun Juklak dan Juknis Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Foto: (Sumber : Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh (ANTARA/Ho-Dok Humas Oleh Soleh).)

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menyatakan pemerintah perlu segera menyiapkan langkah lanjutan setelah menerbitkan aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Menurut dia, pemerintah perlu menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis agar aturan tersebut dapat diterapkan dengan jelas di lapangan.

Oleh Soleh mengatakan, "Setelah aturan diterbitkan, pemerintah harus segera menyiapkan juklak dan juknis agar implementasinya jelas dan tidak menimbulkan kebingungan,".

Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital yang telah menerbitkan kebijakan tersebut.

Oleh menilai kebijakan itu sejalan dengan aspirasi yang selama ini ia sampaikan mengenai pentingnya perlindungan anak di ruang digital.

Perlindungan Anak di Ruang Digital

Ia berpendapat anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun belum waktunya memiliki akun media sosial.

Oleh Soleh mengatakan, "Selama ini saya juga telah menyuarakan hal tersebut sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari dampak negatif dunia digital,".

Ia menilai pada usia tersebut anak-anak seharusnya lebih fokus pada kegiatan belajar dan pengembangan diri.

Menurut dia, penggunaan media sosial berpotensi mengganggu proses pendidikan serta perkembangan anak.

Oleh Soleh mengatakan, "Anak di bawah usia 16 tahun harus fokus belajar dan mengembangkan kemampuan mereka. Jangan sampai proses pendidikan dan tumbuh kembang mereka terganggu oleh penggunaan media sosial yang belum sesuai dengan usia,".

Dorong Sosialisasi Kebijakan Secara Luas

Selain itu, ia juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat mengenai kebijakan tersebut.

Sosialisasi tersebut dinilai penting agar orang tua, sekolah, serta penyelenggara platform digital memahami aturan tersebut dengan baik.

Dengan demikian kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi anak dapat diterapkan secara efektif.

Oleh Soleh mengatakan, "Sosialisasi harus dilakukan secara masif. Komdigi perlu menggandeng berbagai instansi, termasuk kementerian terkait, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat agar aturan ini benar-benar dipahami dan dijalankan secara efektif,".

Ia berharap langkah tersebut dapat meningkatkan perlindungan anak di ruang digital sekaligus menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Penulis :
Ahmad Yusuf