
Pantau - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum pada level 3,50 persen.
Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) juga ditetapkan tetap berada di angka 6,00 persen.
Sementara itu, untuk simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum, tingkat bunga penjaminan tetap berada pada level 2,00 persen.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2026 dan akan berlaku hingga 31 Mei 2026.
Diumumkan dalam Konferensi Pers Resmi di Jakarta
Keputusan tersebut diumumkan oleh Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis, 22 Januari 2026.
"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi stabilitas sistem keuangan dan perbankan nasional saat ini," ungkapnya dalam konferensi pers tersebut.
Konferensi pers juga dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, dan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution.
Menjaga Kepercayaan dan Stabilitas Sistem Keuangan
Kebijakan mempertahankan tingkat bunga penjaminan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan serta stabilitas sistem keuangan.
LPS secara berkala mengevaluasi tingkat bunga penjaminan sebagai bagian dari fungsi perlindungan terhadap dana masyarakat yang disimpan di bank.
Keputusan ini menunjukkan bahwa LPS tetap konsisten dalam menjaga prinsip kehati-hatian serta stabilitas sektor keuangan nasional.
- Penulis :
- Leon Weldrick







