Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Muhaimin Iskandar Ajak Perusahaan Swasta Bantu Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Muhaimin Iskandar Ajak Perusahaan Swasta Bantu Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan
Foto: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar dalam acara "Rembug Warga Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengentasan Kemiskinan" di Ponpes Gedongan, Cirebon, Jawa Barat (sumber: Kemenko PM)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mendorong keterlibatan perusahaan swasta dalam membantu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan yang tidak mampu.

Hal ini disampaikannya dalam acara Rembug Warga Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengentasan Kemiskinan yang berlangsung di Pondok Pesantren Gedongan, Cirebon, Jawa Barat.

"Bantuan iuran akan diberikan oleh perusahaan-perusahaan, dan ini sebagai bukti bahwa kita akan melibatkan perusahaan-perusahaan untuk membantu iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada para nelayan supaya nelayan mendapatkan asuransi ketenagakerjaan," ungkapnya.

Upaya Pemerintah Dorong Sinergi dengan Swasta

Menurut Muhaimin, bantuan dari perusahaan swasta merupakan bentuk sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam memberikan bantalan sosial guna mengentaskan kemiskinan.

Langkah ini juga sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang menekankan kolaborasi lintas sektor dalam pengentasan kemiskinan.

Kemenko Pemberdayaan Masyarakat berkomitmen memastikan seluruh nelayan, termasuk yang tergolong rentan dan tidak mampu membayar iuran, tetap mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi nanti yang mampu tetap bayar, tapi yang enggak mampu pasti kita carikan jalan," ia menambahkan.

Jaminan Sosial untuk Lindungi Nelayan dan Keluarganya

Pemerintah menekankan pentingnya kepemilikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) oleh seluruh nelayan.

Nelayan termasuk kelompok pekerjaan dengan risiko tinggi sehingga perlindungan sosial menjadi hal mendesak.

"Jadi asuransi kesehatan namanya BPJS Ketenagakerjaan ini, kalau ada (khususnya nelayan) kecelakaan, biayanya ditanggung. Kalau ada yang meninggal, mendapatkan santunan meninggal," jelas Muhaimin.

Ia berharap keberadaan jaminan sosial ini dapat mengurangi kekhawatiran nelayan saat melaut dan mencegah keluarga nelayan jatuh miskin ketika pencari nafkah utama mengalami kecelakaan kerja.

Penulis :
Shila Glorya