
Pantau - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang membangun sistem elektronik untuk menindak pelanggaran kendaraan over dimension over loading (ODOL) sekaligus mencegah pungutan liar (pungli) di jembatan timbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah memodernisasi alat penimbangan guna mendukung penindakan berbasis sistem elektronik.
"Kami sedang menyusun penindakan secara elektronik dengan memasang WIM (weigh in motion) untuk melakukan penindakan. Harapannya secara jangka panjang ini akan memberikan efek jera pada pelanggar," ungkapnya.
Aan menegaskan bahwa sistem elektronik bertujuan mengurangi interaksi langsung antara pengemudi dan petugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), sehingga potensi pungli bisa ditekan.
Sistem WIM Jadi Solusi Strategis
Teknologi weigh in motion (WIM) memungkinkan kendaraan ditimbang tanpa perlu berhenti, dan data hasil penimbangan langsung dikirim secara digital.
Sistem ini dinilai sebagai solusi strategis untuk menutup celah pungli serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan aturan di lapangan.
Kemenhub juga akan menjalin kerja sama hukum dengan Kejaksaan melalui nota kesepahaman, agar bukti elektronik dari WIM dapat digunakan sebagai dasar penindakan hukum.
"Terkait penindakan pelanggaran lalu lintas yang menggunakan elektronik, nanti kami akan bicarakan bersama Kejaksaan, sehingga nantinya bukti elektronik dari UPPKB atau WIM bisa dijadikan bukti dalam peradilan," ia mengungkapkan.
Menurut Aan, strategi ini merupakan pendekatan sistemik dan komprehensif untuk menangani ODOL dan menekan praktik pungli terhadap angkutan barang.
"Kami tidak menutup mata masih adanya oknum yang melakukan kegiatan ilegal tersebut terutama di jembatan timbang padahal jembatan timbang jadi garda terdepan dalam menangani kendaraan over dimension over load," ujar Aan.
Digitalisasi Layanan dan Perbaikan Infrastruktur
Selain penindakan elektronik, Ditjen Hubdat juga sedang menyusun standar operasional prosedur (SOP) untuk jembatan timbang guna meningkatkan efektivitas pengawasan.
Dalam aspek pelayanan teknis, Kemenhub telah menerapkan digitalisasi dokumen seperti SKRB dan SRUT guna meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengguna jasa.
Mekanisme penindakan terhadap angkutan ODOL juga disiapkan, termasuk opsi menurunkan kelebihan muatan kendaraan langsung di lokasi jembatan timbang.
Untuk itu, fasilitas jembatan timbang akan dipetakan dan ditingkatkan agar memadai dalam menangani kendaraan yang melebihi batas muatan.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mendukung langkah ini dan menyatakan bahwa praktik pungli harus diberantas karena menambah beban biaya logistik nasional.
AHY menilai bahwa dengan menghapus pungli, biaya logistik bisa ditekan secara signifikan dan tidak ada lagi alasan untuk mengoperasikan kendaraan ODOL demi efisiensi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf