
Pantau - Komisi IX DPR RI meminta pemerintah memastikan bahwa proses reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berstatus nonaktif dapat dilakukan secara cepat, mudah, dan tidak diskriminatif.
"Proses reaktivasi peserta PBI nonaktif harus berjalan cepat, mudah diakses, dan tidak diskriminatif, baik melalui kanal digital, pelayanan tatap muka, maupun melalui FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama)," ujar Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, dalam keterangan di Jakarta.
Pelayanan Berkelanjutan dan Peran FKTP
Felly menegaskan pentingnya prinsip pelayanan kesehatan yang berkelanjutan agar tidak terganggu oleh perubahan status kepesertaan, terutama bagi peserta PBI yang tengah menjalani pengobatan jangka panjang.
Hal ini sangat penting bagi kelompok rentan seperti penderita penyakit kronis dan katastropik, ibu hamil, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Komisi IX juga mendorong agar FKTP dijadikan sebagai pusat informasi, fasilitasi pengaduan, dan pelacakan kasus peserta nonaktif di lapangan.
Dengan penguatan fungsi FKTP, diharapkan peserta yang terdampak dapat memperoleh solusi lebih cepat dan tepat sasaran.
Evaluasi Kebijakan dan Penguatan Sistem Data
Komisi IX juga mendesak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk segera melakukan reformasi kebijakan penetapan PBI JKN.
Selain itu, diminta evaluasi terhadap dampak penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem dan Non-ekstrem (DTSEN) terhadap kesinambungan program JKN dan capaian Universal Health Coverage (UHC).
"Kami juga meminta agar sistem kependudukan diperkuat serta validasi data PBI dipercepat dengan pendekatan berbasis data lokal dan keadilan sosial," tambah Felly.
Pemerintah Siapkan Mekanisme Reaktivasi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, sebelumnya menyatakan bahwa masyarakat yang layak menerima PBI JKN namun tercoret dari daftar dapat mengajukan reaktivasi.
"Kalau ada masyarakat yang benar-benar dalam data tercoret tidak mendapatkan PBI padahal sebetulnya dia miskin. Itu bisa direaktivasi," ujarnya.
Proses pengajuan dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Sosial setempat dan membawa persyaratan yang akan diverifikasi.
Pemerintah pusat juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses reaktivasi berjalan sesuai mekanisme dan tepat sasaran.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan