
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, menangkap lima warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada 2025 karena diduga melanggar aturan keimigrasian.
Tiga orang pertama yang diamankan adalah dua pria berkebangsaan Pakistan dan Yaman, masing-masing berinisial AB dan MAS, serta satu wanita berkebangsaan Jepang berinisial MO.
"Untuk warga Negara Pakistan inisial AB dan warga Negara Jepang inisial MO diamankan di sebuah lembaga kursus dan untuk warga negara Yaman inisial MAS diamankan di sebuah tempat tinggal berbentuk indekos," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra.
Tiga WNA Langgar Izin Tinggal dan Visa
WNA Pakistan AB dan WNA Yaman MAS diketahui telah melewati masa berlaku izin tinggalnya.
Sementara itu, WNA Jepang MO menggunakan visa on arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) untuk mengikuti kursus, yang tidak sesuai peruntukannya.
"Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) digunakan untuk tujuan kursus," jelas Antonius.
Terhadap AB dan MAS, Imigrasi Kediri melakukan tindakan pendetensian sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara MO dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi tanpa pencekalan.
"Artinya, yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia dengan penggunaan visa dan izin tinggal yang sesuai aturan keimigrasian untuk melanjutkan kursusnya," ia mengungkapkan.
Dua WNA Tiongkok Diduga Gunakan Dokumen Fiktif
Selain ketiga WNA tersebut, Kantor Imigrasi Kediri juga menindak dua warga negara Tiongkok berinisial WQ dan WX.
Keduanya ditangkap setelah laporan masyarakat pada 2 Juli 2025 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah restoran di Bandar, Kota Kediri.
Mereka diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan berinisial PT LDIL.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, alamat tempat tinggal mereka tidak sesuai dengan dokumen, dan alamat perusahaan penjamin diduga fiktif.
Imigrasi Kediri melakukan tindakan pendetensian terhadap WQ dan WX pada 14 Juli 2025, sambil menunggu pelimpahan perkara pidana ke kejaksaan.
"Pengungkapan kasus tersebut sebagai wujud nyata bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri yang berkomitmen terhadap penindakan pelanggaran hukum keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing," tegas Antonius.
Operasi Wirawaspada 2025 melibatkan 42 pegawai yang dibagi dalam tujuh tim pengawasan.
Kegiatan dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, mencakup Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.
Sasaran operasi adalah WNA yang bekerja di perusahaan atau berada di wilayah yang dicurigai menjadi konsentrasi keberadaan orang asing.
Pemeriksaan di beberapa perusahaan tidak menemukan pelanggaran, karena seluruh TKA yang diperiksa memiliki izin tinggal sesuai aturan.
- Penulis :
- Arian Mesa