Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Desak Perpanjangan Pembahasan RUU KUHAP untuk Akomodasi Masukan Substantif

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Komnas HAM Desak Perpanjangan Pembahasan RUU KUHAP untuk Akomodasi Masukan Substantif
Foto: Diskusi publik "Revisi KUHAP dan Jaminan Hak Asasi Manusia" di Jakarta (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) diperpanjang demi mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, termasuk lembaga-lembaga hak asasi manusia.

Permintaan ini diajukan agar catatan dari Komnas HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta lembaga seperti Komnas Perempuan, Ombudsman RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat menjadi pertimbangan dalam proses legislasi.

"Saya kira, kalau dari kami, tentu Komnas HAM setuju bahwa pembahasan ini diperpanjang. Jadi, bukan menarik mundur, ya, tetapi bagaimana memperpanjang pembahasan", ungkapnya.

Komnas HAM dan Wamenkumham Tekankan Urgensi Masukan Substantif

Anis menekankan bahwa usulan perpanjangan waktu penting agar aturan-aturan prinsipil yang berpotensi melahirkan pelanggaran hak asasi manusia dapat dibahas lebih komprehensif.

"Kami mendorong dan setuju bahwa pembahasan ini mudah-mudahan masih bisa diperpanjang sehingga masih memberikan ruang untuk terutama hal yang sangat prinsipil yang bisa nanti mengganggu atau berisiko melahirkan pelanggaran hak asasi dalam proses penegakan hukum, itu paling tidak kita bisa minimalisasi", ia menambahkan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM yang turut hadir dalam diskusi tersebut menyatakan bahwa masukan dari lembaga-lembaga hak asasi dan masyarakat sipil perlu diberi ruang oleh pembentuk undang-undang.

"Menurut saya, yang paling penting kemudian adalah bagaimana masukan-masukan tadi diberi ruang oleh DPR untuk kita bahas sekali lagi. Ya, tentu saja kita tidak bisa memulai dari nol", ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa revisi KUHAP dilakukan dengan semangat perbaikan sistem hukum, namun tidak dapat dimulai dari awal karena KUHP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Komisi III DPR RI Sebut Pembahasan Sudah Dilakukan Transparan

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menyebut bahwa pembahasan RUU KUHAP telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu dengan proses yang transparan.

"Kita itu sudah membahas itu sudah beberapa bulan yang lalu, sekian bulan", katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Komisi III telah membuka ruang diskusi seluas-luasnya dengan mengundang berbagai organisasi untuk memberikan masukan sejak awal proses legislasi.

"Komisi III sudah sangat transparan. Dari tahap awal, dari tahap pertama terus sampai hari ini, itu kita buka secara transparan", jelasnya.

Status dan Langkah Selanjutnya

Diskusi mengenai kemungkinan perpanjangan masa pembahasan RUU KUHAP masih terus berlangsung di tengah dinamika politik dan hukum yang berkembang.

Jika perpanjangan tidak memungkinkan, Wamenkumham menyarankan adanya terobosan agar masukan substantif tetap dapat dimasukkan dalam revisi KUHAP tanpa harus mengulang proses dari awal.

Penulis :
Arian Mesa