
Pantau - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menemui Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Bone Bolango terkait aktivitas tambang rakyat dan operasional PT Gorontalo Mineral.
Aspirasi Penambang Rakyat dan Rekomendasi Pemda
“Kami menemui Menteri ESDM melalui Dirjen Mineral dan Batubara untuk melakukan audiens tentang tindak lanjut surat rekomendasi yang telah diterbitkan, dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan PT Gorontalo Mineral,” ujar Gusnar.
Audiens ini dianggap penting karena menyangkut kepentingan para penambang rakyat di Bone Bolango.
Surat rekomendasi yang disampaikan Gubernur merupakan hasil konsolidasi antara Bupati Bone Bolango, DPRD Provinsi Gorontalo, dan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dua poin utama dalam surat tersebut adalah:
- Kepastian kegiatan operasi produksi PT Gorontalo Mineral agar berjalan sesuai tahapan teknis dan regulasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lokal.
- Pembukaan ruang kerja bagi tenaga lokal, khususnya warga Bone Bolango, dalam operasional perusahaan.
“Kami pun bersama Bupati Bone Bolango dan masyarakat perwakilan penambang, sangat berharap agar dalam waktu dekat dapat bertemu langsung dengan Menteri ESDM, guna menyampaikan secara langsung aspirasi penambang rakyat,” tambah Gusnar.
Dukungan Kementerian ESDM dan Percepatan Dokumen WPR
Dirjen Minerba Tri Winarno menyambut baik aspirasi tersebut dan menyatakan komitmen menjadikan penyusunan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai prioritas nasional.
“Tim kami telah menyelesaikan formula teknis yang tepat untuk pengelolaan pertambangan rakyat untuk sistem tambang bawah tanah (underground) yang selama ini menjadi tantangan dalam penyusunan dokumen pengelolaan WPR. Kami sangat menekankan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagai prioritas utama dalam kegiatan pertambangan rakyat,” ujar Tri Winarno.
Ditjen Minerba juga membuka peluang bagi koperasi lokal yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk bermitra dengan perusahaan pertambangan dalam penyediaan jasa sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa percepatan penyusunan dokumen WPR mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo.
Dalam keputusan tersebut, terdapat 15 blok WPR yang telah diusulkan oleh Pemkab Bone Bolango melalui Pemprov Gorontalo kepada Kementerian ESDM.
Wardoyo menambahkan bahwa kejelasan tindak lanjut penyusunan dokumen WPR untuk sistem tambang bawah tanah akan mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
- Penulis :
- Ahmad Yusuf