Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Desak Kemenhub Segera Operasikan Kembali Kapal LCT Rute Ketapang–Gilimanuk

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR RI Desak Kemenhub Segera Operasikan Kembali Kapal LCT Rute Ketapang–Gilimanuk
Foto: (Sumber: Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono saat kunjungan kerja ke Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. ANTARA/HO-Komisi VII DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan segera mengoperasikan kembali 15 kapal landing craft tank (LCT) yang melayani lintasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi – Gilimanuk, Bali.

Dorongan untuk Kembali Operasional dan Evaluasi Regulasi

Bambang menekankan bahwa percepatan pengoperasian kapal LCT penting untuk mendukung arus kendaraan berat yang sebelumnya terjebak kemacetan akibat penghentian operasi.

Ia menyebutkan bahwa kapal-kapal tersebut telah memiliki sertifikat kesempurnaan pasca perawatan (docin) dan lolos rampcheck rutin menjelang angkutan Lebaran maupun sebelum keberangkatan.

Penghentian sementara pengoperasian dilakukan menyusul inspeksi pascakecelakaan laut KMP Tunu Pratama Jaya, dan Bambang berharap kebijakan tersebut segera dicabut.

Ia juga mendorong pemerintah untuk menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan yang telah tertinggal lebih dari 38 persen berdasarkan hasil kajian lintas kementerian/lembaga tahun 2019, termasuk Kementerian Perhubungan, Kemenko Marvest, YLKI, dan Gapasdap.

Menurutnya, aturan tarif yang mengacu pada KM 58 Tahun 2003 perlu diperbarui agar manifest penumpang tidak rancu seperti yang terjadi saat kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya.

Peningkatan Keselamatan dan Fasilitas Penunjang

Bambang menekankan bahwa analisis kecelakaan laut tidak boleh hanya membebankan tanggung jawab pada operator kapal, tetapi juga harus mencakup regulator, fasilitator (pelabuhan), dan konsumen.

Ia menyebut perlunya peningkatan kapasitas lembaga penyelamat seperti coastguard KPLP, Basarnas, Bakamla, dan Polairud agar mampu merespons insiden maksimal dalam waktu 25 menit, sesuai amanat UU Nomor 29 Tahun 2014.

Pembenahan fasilitas pelabuhan, termasuk pembangunan dermaga dengan pelindung ombak (break water), dinilai krusial agar kapal tidak terganggu oleh arus laut.

Ia juga mendorong pemasangan fasilitas pengukuran berat muatan kendaraan dan klasifikasi angkutan agar stabilitas dan daya apung kapal terjaga optimal.

Sebagai anggota Badan Legislasi DPR RI, Bambang menegaskan bahwa keselamatan kapal sudah diatur melalui regulasi yang ketat, dan penting untuk dilakukan kampanye keselamatan secara luas kepada masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan